oleh

2 Pelaku Kerusuhan Menewaskan 19 Orang di Sorong Ditetapkan Sebagai Tersangka

POSKOTA.CO – Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka terkait kasus bentrokan dua  kelompok yang menewaskan 19 orang di Sorong, Papua Barat. Kedua tersangka itu kini ditahan di Polda Papua Barat.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Pemas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri,  Kamis, (27/1/2022). “Dua tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata Brigjen Ramadhan.

Sejauh ini Ramadhan belum menjelaskan tentang identitas kedua tersangka tersebut. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua orang yang ditetapkan tersangka dan mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat.

Dikatakan Brigjen Ramadhan saat ini  situasi di Kota Sorong sudah kondusif dan aktivitas masyarakat kembali normal seperti biasa. Namun sejumlah aparat kepolisian masih berjaga-jaga di lokasi. “Aparat Polri yang terdiri dari aparat Polres Sorong dan Brimob masih berada di sekitar TKP untuk mengamankan situasi. Kondisi saat ini kondusif,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, akibat kerusuhan di Sorong sebuah tempat hiburan malam dibakar. 18 Orang yanv di dalam ikut terpanggang. Selain itu, dua unit mobil yang di depan tempat hiburan tersebut ikut dibakar massa. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *