POSKOTA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap komplotan pengedar uang palsu [upal]. Ada 3 orang yang berhasil diamankan petugas beserta barang bukti uang Dolar AS palsu senilai Rp 1,4 miliar.
“Kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu dengan menangkap 3 orang tersangka, dan barang bukti berupa uang Dolar AS palsu dengan nilai tukar Rp 1,4 miliar, ” kata Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Syaputra, Kamis (28/1/2021).
Adi merinci uang dolar palsu yang berhasil diamankan yakni pecahan 100 USD dan terbagi dalam 10 ikatan. Uang dollar palsu dengan jumlah total 1.000 lembar itu disita dari RA (41), A (38) dan TP (55).

“Ketiga pelaku kami jerit dengan pasal 224, 245, dan 250 KUHP dengan ancaman pidananya selama 15 tahun penjara,” ungkap Adi.
Adi menambahkan, pihaknya telah mengirimkan contoh uang Dolar AS yang telah disita untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik, Puslabor, Bareskrim Mabes Polri.
“Penyidik telah mencari dan mendapatkan uang Dolar AS dengan kode dan keluaran tahun yang sama sebagai pembanding untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik, Puslabor, Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.
“Penyidik juga telah berkoordinasi untuk pemeriksaan sampel uang dollar yang diduga palsu dengan Kedubes Amerika Serikat di Indonesia, ” pungkasnya.
Kasat Reskrim, Kompol Alexander Yurikho, menambahkan terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu ini berawal dari informasi pengguna jasa Bandara Soetta yang pernah ditawari uang dollar dengan harga tukar kurs yang berbeda jauh dari standar. Informasi berharga tersebut lalu diselidiki petugas akhir Desember 2020.
Kurang dari sepekan, sindikat peredaran uang palsu akhirnya dibongkar dengan menangkap 3 orang tersangka dengan peran berbeda-beda. Belakangan terungkap, komplotan uang dollar palsu diotaki seorang kolektor uang kuno dan barang antik.

“Kami pertama kali menangkap RA di kawasan Jakarta Barat pada 2 Januari 2021. Peran RA yakni mendapat 10 ikat uang dolar palsu dari A yang kini tengah diburu. Hubungan RA dan A yakni sama-sama penggemar uang palsu,” ungkap Alexander.
Tak lama berselang, lanjut Alexander, anggotanya lalu menangkap A di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Guru honorer ini berperan mendistribusikan dolar palsu itu dengan modus utang piutang kepada TP. Tersangka TP pun diringkus di tempat persembunyiannya di Karawang, Jawa Barat.
“Tersangka RA memberikan 10 ikat uang dolar palsu kepada A dengan dijanjikan dapat digunakan dan mendapatkan kompensasi Rp30 juta. Lalu A memberikan 6 ikat uang dolar palsu kepada TP untuk ditukarkan ke rupiah,” ujar tandasnya. (imam/sir)








Komentar