oleh

Polisi Gadungan Tipu Warga, Bisa Pinjam Uang ke Bank Dunia

POSKOTA.CO – Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku dengan modus untuk pinjam uang ke Bank Dunia. Pelaku adalah seorang oknum polisi berpangkat briptu yang dipecat Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kasus desersi (kabur dari dinas).

Untuk memperdaya calon korban pelaku berisial RMF alias SH (34) mengaku sebagai polisi berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP). Pakaian seragam dan tanda pangkat dan aksesoris lainnya dibeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini berawal saat tersangka RMF yang mengaku sebagai anggota polisi dan berdinas di Mabes Polri membujuk korban untuk membeli satu unit apartemen di Jakarta Timur.

Janji pelaku, tanda bukti pembayaran DP apartemen bisa dijadikan jaminan untuk pinjam uang bank luar dengan jumlah miliaran rupiah. Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku secara bertahap totalnyal Rp130 juta. “Uang itu diserahkan korban kepada pelaku,” kata Yusri, Kamis (28/1/2021).

Karena percaya, korban berinisial S menyerahkan uang secara bertahap kepada dengan total Rp130 juta. Terakhir uang diserahkan korban pada tanggal 21 Januari 2021 saat pertemuan di Mal Grand Indonesia Jakarta Pusat.

Setelah menerima uang, kata Yusri, tersangka tidak mengunakan untuk uang muka pembelian satu unit Apartemen di Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur. “Uang tersebut malah digunakan untuk uang muka pembelian mobil oleh tersangka,” ujarnya.

Merasa curiga, korban melakukan pengecekan terkait kebenaran idientitas tersangka sebagai anggota kepolisian. “Pelaku tidak terdaftar sebagai anggota polisi, melainkan polisi gadungan,” tegas Yusri.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp91,3 juta, dua unit handphone, seragam PDH, PDLT dan kaos Polri yang dikenakan tersangka, paneng nama dan topi perwira Polri, serta satu buah air soft gun.

Akibat peristiwa tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *