oleh

Belasan Pengunjung Positif Gunakan Narkoba, Gubernur Tutup Pub Black Owl PIK

POSKOTA.CO – Gubernur DKI Anies Baswedan menutup izin tempat hiburan malam restoran dan Pub Black Owl di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

Penutupan tempat hiburan malam ini karena pengelolanya lalai membiarkan pengunjungnya mengggunakan narkoba di tempat mereka.

Dalam siaran persnya, disebutkan Pemprov DKI memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia yang tercatat sebagai pemilik usaha Black Owl berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara dan akan disegel dalam waktu dekat.

Pencabutan TDUP ini dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, melalui Surat Keputusan dengan Nomor 22 Tahun 2020.

“Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut,” ujar Benni Aguscandra.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyatakan pihaknya menemukan pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 yang dilakukan Restaurant dan Pub Black Owl.

Hal tersebut diketahui atas laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa tanggal 15 Pebruari 2020 yang menyebutkan12 pengunjung restoran pub Black Owl positif memkai narkoba sehingga tempat hiburan itu terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya.

“Terhitung sejak 17 Februari 2020, Restaurant dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan beroperasi lagi,” tegas Cucu. (r)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *