oleh

Beli Rumah Lunas dan Bersertifikat Resmi, Aset Klien Yuli Yanti, SH Malah Disita Bank ‎

‎JAKARTA – Kasus hukum yang dinilai penuh kejanggalan mencuat ke publik usai pengacara bernama Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med, membeberkan permasalahan hukum yang melibatkan kliennya, melawan PT Bank Mayapada Internasional Tbk di akun sosial media miliknya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kepemilikan aset berupa rumah di Jakarta Utara yang telah dibeli secara lunas oleh  Janti pada tahun 2023 dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 8035 di BPN Jakarta Utara. “Pembelian dilakukan di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), lengkap dengan bukti transaksi serta kuitansi pelunasan,” kata Yuli Yanti Hatagaol SH, Rabu (21/10). 

Kepemilikan tersebut telah beralih secara sempurna dan tercatat secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara atas nama Janti dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 8035.  
‎
‎Namun, kejanggalan terjadi ketika pada tahun 2025, aset milik klien yang berada di Jakarta Utara tersebut justru disita oleh Bank Mayapada Internasional Tbk serta dilakukan penyitaan ini didasarkan pada Putusan Sita Jaminan Nomor 1076/Pdt.G/2024/PN Jakarta Selatan, di mana eksekusinya didelegasikan ke Jakarta Utara. 

‎‎”SHM Nomor 8035 tersebut statusnya on hand ada di tangan klien kami dan sedang tidak dijaminkan di Bank Mayapada Internasional Tbk yang terletak di Jakarta Utara. Akan tetapi, bisa-bisanya diputus hanya berdasarkan putusan sita jaminan yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya. 

‎‎Akibat kejanggalan tersebut, pihak klien melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perlawanan (derden verzet) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 31/Pdt.Bantahan/2026/PN Jakarta Utara.  

‎Awalnya, pihak Bank Mayapada Internasional Tbk sempat melayangkan eksepsi dengan dalih bahwa hanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berhak memutus perkara ini. Namun, dalam perkembangan persidangan perkara Nomor 31 tersebut, dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memutus perkara ini bahwa perkara 31 diputuskan majelis hakim bahwa klien mereka dianggap sebagai pembeli yang tidak benar. 

‎”Saya pastikan majelis hakim yang memutus perkara 31/pdt.bth/2026/PN Jkt Utr membaca dan ketua pengadilan negeri Jakarta Utara membaca kekecewaan kami, karena pengadilan adalah gerbang terakhir mencari keadilan. Jangan sampai hukum dipermainkan oleh hakim yang katanya ‘Wakil Tuhan’ di bumi tersebut,” imbuh Yuli Yanti sambil menambahkan pihaknya akan menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. 

‎Langkah hukum ini menjadi sarana untuk menguji ulang pertimbangan hakim yang dinilai mengesampingkan rujukan hukum, mulai dari Pasal 195 ayat (6) jo. 208 HIR, SEMA No. 3/2018, hingga Pedoman Teknis Buku II Mahkamah Agung RI halaman 461- 462 tentang Derden Verzet , guna mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak kliennya hingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. (anton) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *