TANGERANG — Polisi mengamankan seorang pria berinisial IJ (41) yang diduga menjual obat keras tanpa izin di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan melalui Operasi Nila itu, polisi menyita ratusan butir obat yang diduga jenis Eximer dan Tramadol.
IJ diamankan Unit Reskrim Polsek Sepatan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan. Dari lokasi, petugas menyita 411 butir obat yang diduga jenis Eximer dan 46 butir Tramadol.
Selain obat-obatan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp354 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan melalui Operasi Nila.
“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran di lapangan,” kata Herbin, Senin (21/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Arqi Afiandi, S.H.
Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan IJ. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat yang diduga jenis Eximer dan Tramadol.
Herbin mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul obat-obatan yang diamankan. Polisi juga memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan setiap pengungkapan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Operasi Nila menjadi bagian dari upaya kami menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan yang berbahaya,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, IJ mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari rekannya berinisial D. Polisi telah menetapkan D sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. mengatakan pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penjualan obat keras tanpa izin.
“Informasi yang kami terima langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fahyani.
IJ bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga melakukan pemeriksaan laboratorium awal terhadap barang yang diamankan dan melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam perkara ini, IJ diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan. (Imam/fs)







Komentar