DEPOK – Lambatnya penanganan dugaan kasus korupsi lahan Ciherang dan SMP Negeri 35 Cimanggis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan warga dan Gerakan Rakyat Semesta (GRS) Kota Depok, karena sudah satu tahun laporan diberikan tapi tidak ada tanggapan serius mengusut tuntas masalah tersebut.
“Sudah hampir setahun laporan dugaan tindak pidana korupsi dilaporkan ke KPK, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda dilakukan juga, sementara kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Ketua Umum GRS Depok Anton Sujarwo, dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (20/9/2026).
Melihat kondisi ini membuat terkesan KPK seperti tidak punya nyali dalam melakukan tindakan penegakan hukum di Kota Depok yang merupakan daerah penyangga Ibu Kota yang rawan akan tindakan korupsi.
Menurut Anton, ada beberapa yang harusnya menjadi perhatian KPK dalam menangani dugaan kasus korupsi di Kota Depok, di antaranya adalah dugaan markup pembebasan lahan SMPN 35 di Curug, Cimanggis, dan pembebasan lahan di Ciherang, Tapos.
“Dua dugaan kasus korupsi itu beberapa bulan lalu mencuat, panas bikin Depok seakan membara, sekarang kok landai? Ada apa dengan penegakan hukum saat ini?,” katanya.
Dugaan ada yang tidak beres dalam penegakan kasus hukum korupsi di Kota Depok, seperti ada upaya pengalihan isu bahkan dugaan melakukan peti es terhadap kasus yang dilaporkan. “Sepertinya ada upaya mengalihkan isu ya, atau ada yang sudah cawe-cawe dalam laporan ini sampai tidak ada tindak lanjut dalam penanganannya?” ujar Anton.
Melihat fenomena Depok yang seakan kebal terhadap penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH), imbuh Anton, membandingkan sikap KPK dengan wilayah Kabupaten Bogor yang viral setelah sejumlah pejabat di BPN Bogor tertangkap Operasi Tangkap Tangan atau OTT beberapa waktu lalu.
“Dugaan kasus ini sudah dilaporkan, kenapa KPK adem. Di Depok kerugian puluhan miliar rupiah, sedangkan Kabupaten Bogor hanya 1,5 miliar rupiah, ” pungkas Ketua Umum GRS Depok. (*/anton)







Komentar