oleh

OTT di BPN Bogor, KPK Amankan 17 Orang dan Sita 20 Koper Uang Ratusan Miliar

JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar penyidik KPK di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (14/9/2026) malam. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi senyap terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Hingga Selasa (15/9/2026), pihak KPK terus mendalami penerimaan lain oleh pihak yang terjaring OTT. Kali ini operasi senyap tersebut menjerat anak buah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid hingga politikus Golkar Fahd A. Rafiq.

Dari 17 orang yang ditangkap terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lapri. Kemudian Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

“Mereka yang ditangkap ada Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor dan Kepala Kantah di Tangerang,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, dikutip media ini, Selasa (15/9/2026).

Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq juga ikut terjaring dalam OTT tersebut. Pihak KPK membutuhkan keterangan dari Fahd sehingga ia ikut diamankan dalam operasi tersebut.

Selain mengamankan 17 orang, penyidik KPK juga menyita 20 koper diduga berisi uang tunai puluhan miliar rupiah. Ada juga valas yang dibungkus di dalam koper hingga kini masih dihitung jumlah pastinya.

Dijelaskan Jubir KPK Budi Prasetyo, OTT dimaksud terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Pihak dimaksud adalah Summarecon Agung Tbk.

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan dalam operasi itu. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *