oleh

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik

JAKARTA  – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera mengimplementasikan rekomendasi perbaikan tata kelola guna menutup celah risiko penyimpangan dalam pelayanan publik. Instruksi tersebut ditekankan menyusul rampungnya hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Tim Evaluasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

”Saya minta kepada rekan-rekan sekalian, tolong apa yang menjadi temuan tim evaluator ini dilakukan perbaikan-perbaikan tata kelolanya, sehingga berbagai potensi risiko ancaman, potensi risiko penyimpangan ini bisa dihindarkan,” tegas Menteri Agus saat memimpin Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik di Lingkungan Kemenimipas, Rabu (2/9).

Berpusat di Gedung Kemenimipas, Jakarta, pemaparan hasil evaluasi tersebut menjadi momentum dalam mengantisipasi berbagai risiko yang timbul serta memperbaiki tata kelola secara menyeluruh baik di tingkat pusat, kantor wilayah, maupun unit pelaksana teknis (UPT).

Pembentukan tim evaluasi tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, tim evaluasi menggandeng konsultan profesional untuk meninjau secara menyeluruh alur proses layanan di unit pusat dan daerah. Kolaborasi tersebut dilaksanakan untuk memperkuat kepastian layanan, pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko penyimpangan.

Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, dalam pemaparannya melaporkan bahwa tim evaluasi telah mengidentifikasi berbagai titik rawan fraud. Selain itu, tim evaluasi juga turut menyusun standar operasional prosedur (SOP) berbasis bukti, serta menetapkan target aksi cepat (quick win) dalam kerangka waktu 30, 60, hingga 90 hari ke depan pada bidang keimigrasian maupun pemasyarakatan.

”Bapak Menteri Imipas telah menugaskan kepada kami untuk meninjau seluruh alur proses layanan, khususnya di unit pusat secara menyeluruh dari aspek kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terjadinya penyimpangan. Selanjutnya Bapak Menteri Imipas juga menargetkan kepada kami untuk melaksanakan kegiatan ini paling lambat 31 Agustus 2026. Dan alhamdulillah, berkat dukungan dan komitmen seluruh anggota tim, akhirnya bisa kita selesaikan evaluasi ini tepat waktu,” ujar Sekjen Asep Kurnia.

Melalui evaluasi dan perbaikan tata kelola pelayanan publik, Kemenimipas terus berupaya dalam menghadirkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Kemenimipas berkomitmen dalam melaksanakan perbaikan secara berkelanjutan serta berorientasi penuh pada pelayanan prima bagi masyarakat, baik dalam bidang Keimigrasian maupun Pemasyarakatan. (in)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *