oleh

Pembangunan Padel di Meruya Tanpa Izin, Pramono Perintahkan Bongkar dan Usut Jika Ada Oknum Main Beking

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan Walikota Jakarta Barat untuk membongkar bangunan padel tanpa izin di wilayah Meruya Utara, Kecamatan Kembangan. Dia juga agar jajaran menindak tegas jika ada oknum yang membekingi kegiatan pembangunan tersebut.

“Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan izin operasional lapangan padel di Meruya Utara, Jakarta Barat, selama belum mengantongi perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika terbukti tidak ada PBG maka akan dibongkar dalam waktu dekat, untuk memberikan efek jera bagi masyarakat,” tandas Pramono kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/8).

Lapangan padel tersebut dibangun di lahan milik Pemprov DKI, yang dikelola oleh Unit Pengelola Jakarta Asset Manajemen Center (JAMC) di bawah Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. “Selama lapangan padel itu tidak punya izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan. Maka bangunan itu harus dibongkar,” tegas Pramono.

Ia juga memastikan, aturan terkait pemanfaatan aset daerah tersebut akan ditegakkan tanpa pandang bulu dan berlaku bagi seluruh masyarakat Jakarta.
“Tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja, tetapi bagi siapa saja sehingga apa yang kami lakukan adalah melakukan penertiban terhadap itu,” katanya.

Sekadar diketahui, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat telah melakukan penyegelan terhadap lapangan padel di Jalan Penyelesaian Tomang IV Kavling DKI Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lapangan tersebut diketahui pemilik bangunan belum memiliki perizinan.

Berdasarkan hasil penelusuran, lokasi tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola oleh UP JAMC BPAD. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan juga menemukan penggunaan BMD melebihi luasan yang tercantum dalam perjanjian. Tindak lanjut atas pemanfaatan kelebihan luasan BMD saat ini masih dalam proses administrasi penilaian dan adendum perjanjian, sedangkan aspek perizinan bangunan menjadi kewenangan instansi teknis terkait. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *