JAKARTA – Ketika masyarakat dari berbagai daerah datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR RI dan pemerintah pusat, hal itu pada dasarnya merupakan bagian yang wajar dari kehidupan demokrasi. Mereka datang bukan sebagai orang asing, apalagi musuh pemerintah.
“Mereka adalah warga negara yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat, kritik, dukungan, maupun tuntutan terhadap kebijakan yang dianggap menyangkut kepentingan masyarakat,” kata pengamat kebijakan publik Sugiyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8).
Karena itu, Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta sebaiknya menyambut kedatangan mereka dengan sikap ramah, terbuka, proporsional, dan humanis. “Pemerintah tidak perlu alergi terhadap demonstrasi. Justru suara yang disampaikan secara tertib dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi pemerintah dan DPR untuk mengetahui apa yang sedang dirasakan masyarakat di lapangan,” jelas Sugiyanto.
Dalam konteks rencana aksi damai pada 26 dan 27 Agustus 2026, sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung patut diapresiasi. Ia mempersilakan masyarakat Pati dan lainnya menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI selama aksi berlangsung tertib dan tidak disertai perusakan maupun tindakan anarkis. “Pramono juga menyatakan bahwa Pemprov DKI mengutamakan pendekatan humanis dan telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga kondisi Jakarta,” papar Sugiyanto.
Menurutnya, Jakarta merupakan Ibukota dan pusat berbagai aktivitas kenegaraan. Ketika masyarakat dari daerah datang membawa persoalan yang berkaitan dengan kebijakan nasional, wajar apabila mereka memilih menyampaikan aspirasinya di depan DPR RI atau lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan terhadap persoalan tersebut.
Lalu, mengapa masyarakat Pati harus datang jauh-jauh dari Jawa Tengah ke Jakarta? Pertanyaan itu justru perlu dijawab dengan melihat substansi tuntutan yang mereka bawa, bukan hanya dari jarak perjalanan atau jumlah massa. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dijadwalkan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, mereka membawa tuntutan utama agar RUU Perampasan Aset segera disahkan DPR serta mendorong penerapan hukuman yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi.
Tuntutan tersebut bukan semata-mata persoalan Kabupaten Pati. RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi di tingkat nasional yang proses pembahasannya melibatkan DPR RI dan pemerintah pusat. Karena itu, jika masyarakat Pati ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada lembaga yang mempunyai kewenangan di tingkat nasional, datang ke Jakarta merupakan pilihan yang dapat dipahami.
Dalam pertemuan dengan massa, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyatakan bahwa DPRD Pati pada prinsipnya mendukung aspirasi tersebut. Namun, ia juga menjelaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset bukan merupakan kewenangan DPRD Kabupaten Pati. DPRD Pati hanya dapat menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat dan DPR RI. (jo)








Komentar