JAKARTA–Polda Metro Jaya minta pihak bank agar menunda transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Penundaan itu
selama lima hari kerja menjelang aksi demonstrasi pada Kamis (27/8/2026).
Polda Metro Jaya sudah mengajukan surat kepada pihak bank Mandiri adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. “Perlu kami luruskan yang diajukan penyelidik permohonan penundaan transaksi. Ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto dalam siaran persnya, Senin (24/8/26).
Penundaan transaksi yang diajukan Polda Metro Jaya mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja. Selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening milik yang bersangkutan, tidak dilakukan penyitaan.
Setelah batas waktu penundaan transaksi berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.
Dijelaskan Kombes Bhudi, penyidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal ini salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.
Selain itu, penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan.
Begitu juga terkait mekanisme pengumpulan, penggunaan serta pertanggungjawaban dananya. Tujuan koordinasi dan klarifikasi untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan.
Sebelumnya beredar kabar, Koordinator Aliansi Masyarakat PATI Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok mengeluhkan pemblokiran sepihak atas rekening bank miliknya yang berisi dana pribadi dan donasi operasional aksi demonstrasi.
Katanya pemblokiran terjadi di tengah persiapan pihaknya bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada 27 Agustus mendatang. “Uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” ujar Botok.
Pihaknya menyayangkan langkah pembekuan saldo bernilai lebih dari Rp80,9 juta di bank pelat merah. Botok menilai pemblokiran rekening privat nasabah merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang yang bertujuan untuk menekan gerakan masyarakat sipil.(Omi/fs)








Komentar