JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI meluruskan isu yang beredar mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) RI.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan, tidak ada aturan yang melarang kadet perempuan berhijab. Bahkan, Menhan RI Jenderal TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin telah mengarahkan agar ketentuan seragam disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab secara seragam dan proporsional.
”Dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet, tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan,” tegas Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dalam siaran pers resmi Kemenhan RI, Minggu (23/8/2026).
Poin Utama Penjelasan Karo Infohan Kemenhan:
- Kode Kehormatan dan Hak Ibadah: Aturan kampus justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai kode kehormatan. Menjalankan ibadah dan pembinaan mental merupakan hak mutlak seluruh kadet.
- Aturan Teknis Latsarmil: Pelepasan hijab hanya berlaku pada kegiatan spesifik Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akmil Magelang demi faktor keselamatan, keamanan, dan keleluasaan gerak saat latihan fisik berat. Ini murni pengaturan teknis latihan, bukan pembatasan akidah.
- Aktivitas Sehari-hari: Kadet muslim tetap diperbolehkan berhijab di lingkungan mess/tempat tinggal, kegiatan luar kampus, hingga saat melaksanakan tugas magang.
Penyempurnaan Seragam: Sebagai langkah evaluasi, Menhan RI mengarahkan penyempurnaan seragam resmi berhijab yang memenuhi standar kerapian, disiplin militer, keselamatan, dan fleksibilitas gerak.
Brigjen TNI Rico menegaskan, disiplin militer dan pembentukan karakter tidak pernah bertentangan dengan penghormatan terhadap ajaran agama. Penyesuaian aturan ini dilakukan agar terdapat kesamaan pemahaman di seluruh jenjang pendidikan Unhan. (*/aga)








Komentar