oleh

Mau Pinjam Uang Rp50 Juta Tak Dikasih, Oknum Polisi di Sumut Bunuh Nenek Renta

SUMATRA UTARA–Sungguh tragis nasip Hj Nurlis (69) warga Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Sumatera Utara (Sumut). Nenek renta ini harus merenggang nyawa di tangan seorang oknum polisi berinisial RF (23).

Motifnya gegara korban tidak mau memberikan pinjaman uang Rp50 juta yang diminta RF anggota Satuan Samapta Polresta Deli Serdang. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang di Kota Tebing Tinggi.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Hendria Lesmana dalam keterangannya dikutip Kamis (5/8/2026) mengatakan, pembunuhan ini bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Karena mengenal RF sebagai tetangganya, korban membuka pintu rumah dan mempersilakannya masuk tanpa rasa curiga.

Pelaku bermaksud meminjam uang sebesar Rp50 juta tetapi ditolak korban. “Korban tidak menyanggupi nominal tersebut,” ujar Kombes Hendria Lesmana. Mendengar jawaban, pelaku jadi emosi.

Tanpa ada rasa prikemanusiaan pelaku RF diduga melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban hingga mengalami luka memar. Korban berteriak meminta pertolongan membuat pelaku panik dan langsung menikam korban dengan pisau di bagian leher hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Pelaku juga menggasak anting emas milik korban senilai Rp3 juta,” ujar Kombes Hendria. Pelaku RF diduga berusaha menghilangkan jejak dengan merusak kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Namun penyidik memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV lain di sekitar rumah orang tua pelaku yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan sebelum dan sesudah peristiwa. Awalnya pelaku RF disebut sempat memberikan jawaban yang berubah-ubah.

Dikatakan Kombes Hendria, selama bertugas sebagai anggota kepolisian, RF tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran. Pimpinan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pidana berat yang dilakukan anggotanya.

Saat ini, RF telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana.(Omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *