oleh

Mantan Jampidsus Febrie Resmi Ditahan Kejagung

JAKARTA–Setelah melalui proses yang panjang akhirnya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) malam resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Febri diduga terlibat tiga kasus tindak pidana korupsi.
Penahanan Febrie oleh penyidik Kejagung dititpkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta untuk 20 hari ke depan. Mantan Jampidsus itu tiba di Rutan KPK Jakarta sekitar pukul 23.24 WIB.
Ia dibawa ke Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejagung. Penahanan Febrie dilakukan tim penyidik  setelah ia menjalani pemeriksaan secara meraton sejak Jumat siang hingga malam hari.
Namun ketika tiba di Rutan KPK, Febrie tidak memakai rompi tahanan Kejagung. Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan baju batik berwarna abu-abu cokelat.
Febrie dikawal ekstra ketat petugas keamanan langsung digiring masuk ke Rutan KPK. Proses penahanan Febrie dikawal dan didampingi penyidik yang mengantar Febrie hingga mantan petinggi Kejagung itu memasuki rumah tahanan.
Jumat siang Febrie menjalani  pemeriksaannya sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya mantan Jampidsus Kejagung itu telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) untuk tiga kasus tindak pidana.
Tiga kasus dimaksud, yakni dugaan korupsi perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Polri kemudian menyerahkan penanganan kasus yang menjerat Febrie ke Kejagung.  Pihak Kejagung tetap mempertahankan status tersangka Febrie hingga belanjut ia  dijebloskan ke dalam ruang tahanan.
Alasan penahanan terhadap mantan Jampidsus untuk memastikan perlindungan Febrie karena ia pernah menangani sejumlah kasus besar. Alasan lain Kejagung menahan Febrie untuk proses akuntabilitas dan transparansi sehingga perlu sinergi yang lebih banyak bersama KPK.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *