POSKOTA.CO-Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil. Kedua seksi ini diketahui sebagai pegawai pemeriksa pada BPK RI, yakni Ayu Diah Ramadani dan Dian Anugrah.
Keduanya menjalani pemeriksaan di gedung KPK kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (6/7/2023). Penyidik KPK mengkonfirmasi dalam konteks materi pertanyaan yang berbeda. Pertama, penyidik mengonfirmasi saksi Ayu Diah Ramadani soal adanya dugaan penerimaan sejumlah fasilitas saat melakukan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
“Terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah fasilitas selama proses audit di Pemkab Kepulauan Meranti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (7/7/2023).
Sedangka saksi Dian Anugrah dikonfirmasi tim penyidik terkait dugaan adanya manipulasi hasil temuan audit laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti. Penyidik KPK menduga ada perintah tersangka Fitria Nengsih (FN) untuk memanipulasi laporan keuangan tersebut.
Pihak KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil menjadi pesakitan bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Adil diduga melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.
Adil juga diduga melakukan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Tersangka Adil juga diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih selaku Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.
Sementara kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan diduga dilakukan Adil pada 2022. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian.(Omi/fs)







Komentar