oleh

Ditreskrimsus PMJ Ringkus Dua Penipu Investasi via Media Elektronik

POSKOTA.CO – Penyidik Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap dua tersangka kasus penipuan melalui media elektronik. Kedua tersangka, yakni L (52) dan B (22) manipulasi data elektronik seolah-olah autentik, melalui PT Indodax – IDX Crypto Aset Masa Depan.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, kedua tersangka tidak saling kenal. Tersangka L berasal dari Sindrap, Sulawesi Selatan, dan tersangka B berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Tersangka L menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun Facebook yang dibuat seolah-olah halaman akun facebook tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi Indodax dengan nama PT Indodax – IDX Crypto Aset Masa Depan,” kata Kombes Pol Auliasyah, Jaya, Selasa (13/6/2023), melalui siaran pers yang didapat POSKOTA.CO.

Para calon korban tertarik melakukan investasi diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui nomor telepon atau WhatsApp yang dicantumkan pada akun Facebook. “Saat berkomunikasi melalui WhatsApp dengan nomor 085696718938, korban diarahkan untuk mengisi data-data yang diperlukan seperti nama, nomor rekening, alamat email, dan lain-lain. Tersangka L menyatakan bahwa nomor WhatsApp tersebut adalah resmi milik Indodax. Korban akan langsung mendapatkan profit dengan hanya menitipkan modal melalui tersangka,” katanya.

Tersangka mengiming-imingi korban akan mendapat keuntungan 80 persen akan diberikan kepada korban dan 20 persen kepada perusahaan dalam waktu tiga jam setelah investasi korban akan mendapatkan keuntungan. “Kemudian, ketika korban menerima permintaan untuk berinvestasi sesuai yang diarahkan sebelumnya, lalu korban diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening BNI atas nama Donny Finanda. Selang beberapa jam, korban diinfokan oleh tersangka L bahwa korban sudah mendapatkan keuntungan dari investasi korban. Selanjutnya korban harus melakukan transfer yang kedua kalinya untuk fee yang dihasilkan dari investasi korban terlebih dahulu sebesar 10 persen, untuk mencairkan keuntungan dari investasi yang tidak pernah ada tersebut,” paparnya.

Para korban yang tertekan dan takut uang hasil investasi tersebut tidak kembali, mengirimkan transfer yang kedua kali sebesar 10 persen dari jumlah keuntungan investasi yang direkayasa tersangka L ke rekening BNI atas nama Donny. Setelah korban melakukan transfer tersebut, tersangka melakukan pemblokiran terhadap korban. “Untuk tersangka B menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun Facebook yang dibuat seolah-olah halaman akun Facebook tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi Indodax dengan nama Indodax Indonesia. Calon korban yang tertarik melakukan investasi diarahkan tersangka melalui akun Facebook Indra untuk lanjut berkomunikasi dengan akun Facebook pribadi dengan nama Julie Yuli Exchanger, yang juga merupakan akun palsu buatan tersangka, melalui Facebook messenger,” imbuhnya.

Setelah korban yakin dengan apa yang ditawarkan, korban diarahkan melakukan investasi dengan melakukan deposit sebesar Rp1,2 juta dengan iming-iming pengembalian keuntungan sebesar Rp4,6 juta. Karena akun tersebut menyatakan bisa mengembalikan kerugian investasi kripto yang dialami member Indodax. “Tersangka mengarahkan untuk melakukan pembelian aset kripto BUSD melalui deposit ke alamat wallet aset kripto atau transfer virtual account bank milik tersangka,” tuturnya.

Tersangka B direkrut secara online oleh seseorang (DPO/belum diketahui identitasnya) di forum online kripto pada media sosial Facebook. Akun Facebook perekrut tersangka B sudah tidak dapat ditemukan lagi. “Tersangka B mendapatkan gaji sebesar Rp2,5 juta ditambah dengan bonus dengan jumlah bervariasi atas tindakannya menjalankan aksi penipuan yang direncanakan DPO,” tutur Kombes Auliansyah. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *