oleh

Kuasa Hukum Korban Penipuan Umrah Desak Kemenag Tertibkan Travel Bermasalah

POSKOTA.CO-Korban penipuan perjalanan umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) benar-benar melakukan pengawasan dan menertibkan perusahaan travel umrah bermasalah. Masyarakat awam sering menjadi korban penipuan pihak travel umrah dengan janji-janji yang menggiurkan.

Hal ini dikatakan kuasa hukum korban penipuan perjalan umrah PT NSWM, Syaidina Alamsyah, SH, LL.M dan Iwan Hardiansah, SH kepada poskota.co, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023). Kementerian Agama diminta untuk mengumumkan secara resmi nama-nama perusahaan perjalanan umrah yang bermasalah.

Tujuannya kata Syaidina Alamsyah agar masyarakat tidak salah pilih ketika hendak beribadah ke Tanah Suci. “Masyarakat jadi tahu dan tidak tergoda dengan bujuk rayu pihak travel yang tujuannya ingin nipu jamaah,” tegas Syaida didampingi Iwan Hardiansyah.

Aparat penegak hukum juga didesak agar menindak tegas agen travel tersebut sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga mendorong Kemenag untuk segera mencabut izin operasional seluruh kantor agen travel umrah milik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Selaku kuasa hukum lanjut Syaidina lagi, pemerintah diminta segera mencari solusi terbaik bagi korban-korban penipuan pihak travel dengan tetap mendesak pihak travel mempertanggungjawabkan perbuatannya. Syaidina juga meminta komitmen pemerintah untuk melakukan upaya dalam mencegah kembali adanya korban penipuan agen travel umrah ke depan nanti.

“Cek ulang perizinan dan legalitas dari seluruh agen-agen travel haji maupun umrah,” tegas Syaidina Alamsyah. Pemerintah juga diminta terus mengingatkan jamaah agar secara cermat dan selektif dalam memilih agen travel umrah maupun haji, dengan terlebih dahulu memastikan travel yang dipilih benar terdaftar di Kementerian Agama sebagai PPIU atau PIHK.

Para korban pepuan perjalanan umrah PT NSWM lanjut Syaidina Alamsyah, SH LL.M sangat  berharap uang yang sudah mereka setorkan bisa dikembalikan. “Kasihan para korban. Kemenag harus tegas dan berani menindak trevel yang menipu jamaah,” tegas pengacara muda itu.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan tiga orang tersangka, yakni pasutri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), serta Direktur Utama mereka, Hermansyah (59).

Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menawarkan berbagai program paket perjalanan umrah pada medio 2022 hingga 2023.

Setelah dana terkumpul, calon jemaah tidak diberangkatkan. Sebaliknya, jika ada yang  diberangkatkan meteka tidak dipulangkan hingga terlantar di Jeddah-Makkah, Arab Saudi. Korban penipuan dan penelantaran jemaah umrah dari PT NSWM ini mencapai ratusan orang.

Direktur Reserse Krimnal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi mengatakan,  dugaan kerugian yang dialami jemaah akibat penipuan PT NSWM mencapai Rp91 miliar lebih.

“Selain menahan para tersangka kami juga sudah membolkir rekening PT NSWM dan menyita barang bukti berupa dokumen, aset dan kendaraan bermotor. PT NSWM memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia. Dari 316 cabang tersebut, yang terdaftar di Kementerian Agama hanya 48 cabang,” kata Kombes Hengki.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *