oleh

Lahan di  JL. Tole Iskandar Kel. Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota  Depok adalah Sah Milik YPKC

POSKOTA.CO-Tanah seluas 19.185 M2 yang terletak di Jl. Tole Iskandar RT. 003 RW. 015,  Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat adalah Sah milik Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC).

“Dasar kepemilikan yang dimiliki klien kami  YPKC: Pertama, Empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yakni: (1) Sertipikat Nomor: 450, seluas 18.285 M2 (Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), tanggal 12 Juli 1996; (2) Sertipikat Nomor: 01120, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006; (3) Sertipikat Nomor: 01121, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006; dan (4) Sertipkat Nomor: 01122, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006,” kata Kuasa Hukum YPKC VMF. Dwi Rudatiyani, S.H., dalam konferensi pers, Selasa (15/15/2022).

Kemudian yang kedua, pihak YPKC memiliki lahan tersebut diperkuat dengan sejumlah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Ada pun Putusan Pengadilan yang dimaksud adalah:

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 168/PDT/G/1996/PN.BGR, tanggal 31 Maret 1997 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 670/PK/Pdt/2016,

tertanggal 21 Desember 2016.

  1. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 138/G/2015/PTUN-BDG, tanggal 10 Februari 2016 Jo. Putusan PT TUN Jakarta No. 132/B/2016/PT.TUN.JKT, tanggal 26 Juli 2016 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 547/K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017.
  2. Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 149/Pdt.G/2021/PN.Dpk, tanggal 13 April 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 369/PDT/2022/PT.BDG, tertanggal 11 Agustus 2022, yang mana pihak 2 Penggugat/Pembanding dalam hal ini yakni, Ahli Waris Bolot Bin Jisan tidak mengajukan Upaya Hukum Kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan, sebagaimana dalam Surat Keterangan Status Perkara No. W11.U21/3794/HK.07.10/IX/2022, tanggal 15 September 2022, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Karena mereka tidak mengajukan Upaya Hukum Kasasi, maka Putusan dinyatakan telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Terbaru Sdr. Sayuti mengajukan Gugatan  

“Perlu kami sampaikan, Perkara dengan Register No. 149/Pdt.G/2021/PN.Dpk, tertanggal 13 April 2022 di Pengadilan Negeri Depok merupakan Gugatan yang diajukan oleh Sdr. Sayuti (Ayah Kandung dari Mayor Laut (K) Umar Setiadi) terhadap Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) dan sudah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Sdr. Sayuti tidak dapat diterima dan perkara tersebut telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),” tambah Dwi Rudatiyani.

YPKC Melawan Mafia Tanah

Berdasarkan uraian di atas, pihak kuasa hukum menegaskan:

  1. Tuduhan ataupun dugaan bahwa YPKC adalah Mafia Tanah adalah Tidak

Benar dan tuduhan seperti itu merupakan tuduhan yang keji, dan YPKC pasti

akan mengambil langkah Hukum. Justru sebaliknya YPKC selalu melawan Mafia Tanah yang berupaya menguasai Tanah milik YPKC tersebut.

  1. Pihak manapun atau siapapun yang menuduh atau menduga YPKC adalah Mafia Tanah, justru dia dan merekalah Mafia Tanah sesungguhnya.
  2. Pihak manapun atau siapapun yang berusaha mengganggu atau menguasai tanah milik YPKC, yang terletak di Jl. Tole Iskandar RT. 003 RW. 015, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, maka YPKC pasti siap melawan. YPKC selalu siap melawan Mafia Tanah.
  3. YPKC mohon kepada Menteri ATR/BPN serta jajarannya agar jangan sampai percaya dengan masukan tidak benar (bohong) serta memutarbalikan fakta
  4. Hukum yang diduga kuat dari mereka Mafia Tanah yang selalu berusaha menguasai tanah YPKC di Depok.
  5. Tujuan semula YPKC membeli Tanah di Depok (tahun 1994) adalah digunakan untuk Kepentingan Sosial yakni, Membangun Sekolah Pendidikan Keperawatan di daerah Depok. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *