oleh

Gudang Penimbun Solar dan Pertalite Digrebeg Polres Bogor

POSKOTA. CO – Ungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite, Polres Bogor diapresiasi warga sekitar lokasi penimbunan.

Menurut warga, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquified petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, maka wajib ditangkap.

Apresiasi warga ini setelah tim dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor melakukan pengungkapan kasus penimbunan BBM Pertalite di Kampung Cibedug Girang, RT 04/03, Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan yang memimpin langsung operasi mengatakan, pengungkapan ini setelah adanya laporan masuk LP / A / 339 / VIII / 2022 / JBR / RES BGR, tanggal 26 Agustus 2022.

“Karena laporan ini terkait dengan penimbunan BBM subsidi dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquified petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka kami lakukan penangkapan,” kata AKP Siswo Minggu (28/8/2022).

Pengungkapan lokasi penimbunan BBM sekitar pukul 11.00 WIB dirumah Dedi Mulyana alias Zabeng (35) ini di Kampung Cibedug Girang ini berlangsung lancar.

AKP Siswo menjelaskan, tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan lebih dulu sebelum akhirnya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana.

Bahan bakar subsidi bagi rakyat oleh pelaku dibeli dari berbagai SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) diwilayah Kota Bogor ini dengan cara memodifikasi tangki kendaraan bak terbuka.

Setelah penuh tangki, pelaku menuju ke lokasi penampungan untuk mengisi ke drum-drum yang sudah disiapkan. Setelah itu, pelaku keluar lagi ke SPBU berikut untuk melakukan pengisian ulang.

“Penangkapan pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi ini atas informasi dari masyarakat sekitar bahwa terdapat kegiatan penyalahgunaan BBM solar dan pertalite. Kanit dan anggota Unit Tipidter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat kegiatan penyalahgunaan BBM. Setelah yakin benar ada kegiatan penyalahgunaan BBM solar dan pertalite, kami lakukan penangkapan,”paparnya.

Pelaku Dedi Mulyana beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barang bukti yang disita yakni 8 drum kapasitas 200 liter berisikan Solar dan 11 drum kosong, 18 jerigen berkapasitas 35 liter berisikan Pertalite, 1 unit mobil Isuzu putih Nopol B 9242 KQC untuk pengangkut solar berkapasitas 1900 liter, 1 unit mobil suzuki hitam F 8180 HD berisikan 8 drum kosong, 1 unit mobil kijang super berisikan 5 jerigen kosong, 1 kempu berkapasitas 1000 liter kosong lalu 2 Alkon dan 2 selang/nozle. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *