oleh

Warga Perumahan Green Village Terancam Tidak Punya Akses Jalan

POSKOTA.CO – Cluster Green Village yang berada di RT 10 RW 07 Kelurahan Perwira, Bekasi Utara kota Bekasi, terancam tidak memiliki akses jalan sama sekali, hal ini dikarenakan developer cluster green village PT. Surya Mitratama Persada (PT.SMP) tidak bertanggung jawab atas lahan fasos dan fasum dari cluster green village yang seharusnya diserahkan ke pemerintah kota Bekasi, namun sampai hari ini belum diserahkan dan justru meninggalkan polemik ditengah masyarakat.

Pasalnya sarana jalan yang ada didepan beberapa rumah warga justru milik orang lain, hal ini dibuktikan dengan kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Milik no. 3063 yang dikeluarkan dari kantor BPN kota Bekasi, dan sudah diputuskan dalam sidang gugatan melalui putusan Pengadilan Negeri Bekasi, dan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, bahkan sampai Kasasi di mahkamah Agung, dan sudah ada Putusan PK, dengan memenangkan penggugat yaitu Liem Sian Tjie sebagai pemilik sah dari tanah tersebut seluas 376m2.

Setelah mendapatkan putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, pemilik tanah ingin mengambil hak nya, karena ditinggalkan begitu saja oleh pengembang, dan memasang pagar pembatas, namun dihalangi oleh warga sekitar yang berdampak langsung atas pemagaran tersebut, dengan alasan bahwa ada upaya perlawanan warga yang sedang diupayakan melalui pengadilan dan saat ini sedang dalam proses kasasi terhadap peletakan sita yang dimohonkan pemilik tanah melalui pengadilan negeri Bekasi.

Sampai saat ini, tanah tersebut masih dipasang pagar setinggi 2 meter oleh pengembang diatas lahan pemilik tanah sah, dan hari ini hampir terjadi gesekan antara pemilik tanah dan warga sekitar, karena warga melalui kuasa hukumnya Dang Tendi Satriadi.SH yang berkantor di cluster perumahan tersebut menolak dan menghalangi warga untuk memasang pagar oleh pemilik lahan.

situasi mediasi warga

Untuk menenangkan warga dan pemilik lahan, hadir petugas dari Polsek Bekasi Utara, TNI dari Koramil Bekasi Utara, Satpol PP kecamatan Bekasi Utara, Lurah perwira , ketua RW 07 perwira dan beberapa tokoh masyarakat.

Setelah sempat terjadi ketegangan didepan pintu masuk cluster green village, hadir ketua RW 07 Yunus Efendi untuk melakukan mediasi kedua belah pihak, dan meminta untuk berdiskusi di salah satu rumah warga, agar tidak menjadi tontonan warga sekitar dan dikhawatirkan menimbulkan kericuhan,
dan di mediasi lurah perwira Isma Yusliyanti SH.MH bersama ketua RW 07 Yunus Efendi agar mencari solusi yang lebih baik, alhasil kedua pihak sepakat untuk membubarkan diri, dan terlihat beberapa pekerja sudah siap untuk melakukan pemagaran dengan membawa alat kerja.

Ditempat terpisah, Ketua RW 07 Yunus Efendi, menjelaskan, tentang awal mula permasalahan tersebut, warga membeli rumah di perumahan green village sejak tahun 2013, melalui kantor pemasaran cluster green village yang berada didepan pintu masuk perumahan, dan warga membeli dengan melakukan pembiayaan Bank, sampai saat ini warga yang berdampak langsung dengan objek tanah tersebut tidak mengetahui kalau tanah yang dijadikan jalan tersebut adalah milik orang lain.

Karena dipagari oleh tembok setinggi 2 meter oleh pengembang, dan menurut keterangan warga itu adalah sarana dan prasarana dari perumahan, ternyata ada pemiliknya berdasarkan sertifikat yang ditunjukkan oleh pemilik tanah tersebut.

Sebagai pengurus lingkungan diwilayah kami, selayaknya kami membantu memfasilitasi para pihak, diantaranya meminta pertanggung jawaban pengembang, karena sampai saat ini kewajiban dari pengembang untuk menyerahkan sarana, prasarana dan utilitas perumahan tersebut belum dilakukan, dan pengembang kami tidak tahu keberadaan nya.(rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *