POSKOTA.CO–Selama libur Idul Fitri 2022, Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan kebijakan ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta tidak berlaku. Naun sebaliknya, kebijakan gage di jalan tol tetap diberlakukan selama arus mudik dan arus balik.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, gage di Jakarta tidak diberlakukan mulai 29 April sampai 6 Mei 2022. Langkah ini diambil mengikuti kebijakan pemerintah yang telah menetapkan libur bersama Lebaran 2022.
“Kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama Lebaran 2022 yang dimulai tanggal 29 April sampai 6 Mei, maka pada tanggal itu gage di Jakarta tidak berlaku,” ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Meski ganjil genap di Jakarta tidak berlaku selama libur Lebaran, namun Kombes Sambodo memastikan kebijakan gage di jalan tol tetap berlaku selama arus mudik dan arus balik. “Kecuali gage di Jalan Tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan one way, baik pada arus mudik maupun arus balik,” ujar Kombes Sambodo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri telah melakukan uji coba penerapan ganjil-genap arus mudik Lebaran 2022 di ruas jalan tol pada 25 hingga 27 April 2022. Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi kemacetan akibat arus mudik dan arus balik.
Penerapan rekayasa lalu lintas ganjil genap ini, Korlantas Polri bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR. Dengan aturan ini, diharapkan dapat membantu kelancaran arus mudik.(Omi)








Komentar