POSKOTA.CO – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes (Pol) Hengki menghimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas melakukan pelanggaran hukum dengan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa.
“Bagi organisasi apapun tidak ada yang kebal hukum bila melakukan intimidasi meminta THR kepada perusahaan. Tentu kami semua sudah monitor bila ada hal – hal yang melanggar hukum akan kami tidak tegas,” tegas Hengki, Kamis (21/4/2022).
Lanjut Hengki, kepada seluruh masyarakat apabila menemukan organisasi meminta – minta hal tersebut kepada perusahaan sebaiknya bisa menginformasikan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk bisa ditindak-lanjuti.
“Informasikan saja ke kita, apabila ada masyarakat ataupun perusahaan yang merasa di intimidasi oleh oknum -oknum tertentu untuk meminta THR, maka segera kami bisa diantisipasi,” tegasnya.(adi/bw)







Komentar