POSKOTA CO – Nasib sial dialami ZF, belum sempat menikmati hasil rampokan keburu tertangkap Satuan Reskrim Polresta Barelang dan Sartuan Operasional Polsek Sekupang bersama Polsek Sagulung.
ZF bersama rekannya melakukan perampokan di depan Pizza Hut Jalan Imam Bonjol di wilayah Kecamatam Lubuk Baja, Batam Kepri. Targetnya adalah karyawan SPBU PT. Majesty Petrolindo yang akan menyetor uang ke Bank Mandiri Cabang Batam sebesar Rp 230.000.000.
Bermodal nyali dan sebilah pisau ZF mengendarai sepeda motor Suzuki FU bersama rekannya menyatroni korban. Ia berhasil merampas uang tunai dalam tas karyawan SPBU ( 23/8 ).
Dikutip dari rilis Humas Polresta Barealang, meski mengalami luka lecet karena terjatuh, BS karyawan SPBU korban perampokan langsung melapor ke kantor polisi terdekat.
Operasi .mengendus pelakupun dilakukan Tim Satreskrim setelah mendapat dua laporan dari pelapor BY di wilayah Kecamatan Sekupang dan BS di wilayah Nagoya Kecamatan Lubuk Baja. Tim kepolisian dipimpin oleh Kepala Satuan Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan langsung menuju persembunyian para pelaku. Keberadaan ZF diketahui sehingga dengan mudah berhasil ditangkap.
ZF diproses dan bernyanyi, AF ditangkap. Rupanya AF nggak tahan ditanyai polisi dan nyanyiannya berbuah hasil, W dan LS ditangkap barengan,(28/8).
Kepada polisi ZF dan rekannya mengaku usai merampok langsung foya-foya dan membeli emas berupa kalung dan cincin. Semua hasil rampokan di dua tempat terpisah, di jalan raya depan Pizza Hut Kec. Lubuk Baja dan di ruko Mutiara Residence. Batam.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba SH, keempat pelaku curat dan curas sudah diamankan berikut barang bukti sepeda motor Suzuki FU dengan nomor polisi BP 6127 GF, satu unit mobil Suzuki Ertiga nomor polisi BP 1639 JF. Kalung dan cincin emas berikut surat toko emas, besi runcing dan beberapa dompet dan hand phone.” , Minggu (29/8).
Masih menurut Tigor, meski sudah dilakukan tembakan peringatan, tiga pelaku ZF, AF dan LS melakukan perlawanan, terpaksa diberi hadiahi timah pamas dikaki oleh Tim Satreskrim Polresta Barelang.
Keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polresta Barelang. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (ferry/fs)







Komentar