oleh

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Aparat Polsek Rumpin

BOGOR – Setelah diburu selama enam hari, pelaku pencurian motor dibekuk aparat Polsek Rumpin. Aksi bandit kriminal yang berlangsung Sabtu, 20 April 2024, sekitar pukul 05.30 Wib Di Kampung Pasir Randu,  RT 002/010, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, membuat korban kehilangan motornya.

Kapolsek Rumpin, Kompll Sumujo mengatakan, pelaku beraksi jelang subuh memanfaatkan kelengahan masyarakat.

Tindak pidana pecurian sepeda motor ini terjadi bermula saat korban pulang bekerja. Tiba di rumah sekitar pukul 24.00 Wib, korban kemudian memarkirkan motornya ke dalam rumah yang tebuat dari bilik dan pintu rumah tidak dikunci.

Jelang subuh saat korban sedang istirahat, sekitar pukul 05.30 Wib, korban dibangunkan oleh Barja, adik iparnya dan menanyakan sepeda motor dimana.

“Korban bangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkir didalam rumah. Yakin motor telah dicuri, korban lalu membuat laporan ke Polsek Rumpin,” kata Kompol Sumujo Jumat 26 April 2024.

Hasil keterangan korban dan bukti petunjuk dilokasi, polisi bergerak dilapangan. Pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, pelaku dengan inisial B ditangkap.

Penangkapan pelaku bermula dari rasa curiga korban ke E yang tak lain tetangganya. Berdadarkan kecurigaan tersebut, telah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan E dirumahnya.

“Anggota piket Reskrim mengintrogasi E (29), yang akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengambil sepeda motor milik korban di dalam rumah. Dalam aksinya, ia dibantu temanya berinisial M. Polisi lalu mengamankan M di rumahnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rumpin untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Pelaku M (25), merupakan warga Kampung  Cibuluheun, Tamansari.

Barang bukti yang di amankan pihak kepolisian berupa satu buah STNK asli an. M sepeda motor Honda Beat Nopol : F-4093-FIN, warna biru hitam, tahun 2023 dan satu buah  kunci sepeda motor dengan nomor Q320.

“Kedua pelaku dalam proses penyelidikan serta penyidikan. Keduanya menjalani penahanan, guna kelancaran proses pemeriksaan. Terhadap tersangka dikenakan Pasal  363 KUHP dengan diancam  hukuman 7 tahun. (yopi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *