oleh

Pekerja Esensial Hanya Bisa Melintas di Pos Penyekatan Pukul 06:00 Hingga 10:00 WIB

POSKOTA.CO – Pekerja sektor esensial dan kritikal mulai Kamis pagi hanya bisa  melintas  di titik penyekatan sejak pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB.

Sebab di atas pukul 10.00  hingga pukul 22:00  khusus untuk tenaga  kesehatan, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen dan sebagainya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Polda Metro Jaya akan menutup 100 titik pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.

Kebijakan  baru itu akan dimulai pada pagi ini Kamis pukul 06.00 WIB.

“Kita  anggap yang kritikal dan esensial itu  pukul sepuluh pagi  seluruhnya sudah masuk kerja,” ujar Sambora

Menjadi 100 Titik

Dikatakannya Polda Metro Jaya  menambah 25 titik pos penyekatan untuk membatasi mobilitas warga di masa PPKM Darurat.

Dengan demikian ada 100 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek.

Adapun rinciannya, 19 titik pos penyekatan berada di wilayah dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Jalan Sudirman – Thamrin. (d)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *