
POSKOTA.CO – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku akan memberantas mafia tanah yang beroperasi di daerahnya.
“Prioritas kita memberantas mafia perizinan, ada indikasi oknum birokrat itu bermain proyek perizinan, jadi ‘nyambi’ untuk mengeluarkan izin-izin (pertanahan), ini yang akan kita berantas,” kata Walikota Bogor Bima Arya di gedung KPK Jakarta, Senin.
Bima Arya datang ke KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekaligus bertemu dengan Ketua KPK Abraham Samad, Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa.
“Intinya Bogor secara serius akan berkoordinas dengan KPK untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana mencegah gratifikasi sampai semua level aparat pemerintahan camat-lurah, kita akan susun programnya karena gratifikasi ini yang menghancurkan pembangunan,” ungkap Bima.
Ia mengaku saat ini sudah ada beberapa kasus terkait izin tanah sedang diproses di Bogor.
“Mudah-mudahan ini jadi efek jera untuk semua karena mafia perizinan ini merusak kota. Ini kan kolusi antara pengusaha dan penguasa, sehingga tata ruang hancur lebur, kota tambah macet tambah kumuh,” tambah Bima.
Salah satu cara untuk mencegah tersebut adalah membuat proses perizinan dalam satu atap. “Perizinan kita tarik menjadi satu atap supaya lebih transparan, supaya lebh bisa melayani warga lebih baik,” ungkap Bima.
Abraham Samad, menurut Bima pada kesempatan itu memberikan perningatan agar berhati-hati terhadap gratifikasi dan berhati-hati saat memberikan tanda tangan dalam surat-surat resmi.
KPK saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana pemberian suap untuk mendapat rekomendasi dalam tukar-menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor yang melibatkan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
KPK menangkap Yasin bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin serta salah satu pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Yohan Yap pada Mei 2014 lalu.
KPK mendapatkan uang Rp1,5 miliar sebagai barang bukti suap untuk Rachmat Yasin. Uang itu diduga adalah pemberian tahap terakhir karena sebelumnya Yasin telah menerima uang Rp3 miliar untuk mengeluarkan rekomendasi kepada PT BJA.
Pada Januari 2010, PT. Sentul City Tbk mengambil alih 88 persen saham PT. BJA, selanjutnya pada 23 Juli 2011, PT. BJA secara resmi mengumumkan proyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 hektar di wilayah Jonggol kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menyangkakan Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.







Komentar