oleh

USIA KURANG 17 TAHUN DILARANG BERKENDARA DI JALAN RAYA

simaPOSKOTA.CO – Meski mahir berkendaraan, namun usia kurang dari 17 tahun dilarang berkendaraa di jalan raya. Larangan berkendara itu menyusul adanya persyaratan batas usia minimal untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun

Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “ itu aturan undang-undang ,jadi harus dipatuhi,” kata Kepala Satlantas Polres Palu AKP Naima Akase. Ia mengatakan, syarat usia minimal memiliki SIM itu diatur dalam pasal 81 ayat 2 huruf a.

Dalam pasal itu menyebutkan , syarat usia untuk mendapatkan SIM ditentukan paling rendah, usia 17 tahun untuk SIM A dan SIM C. Atas aturan itu, Satlantas Polres Palu mengimbau agar anak dibawah umur 17 tahun untuk tidak lagi berkendara baik itu sepeda motor, apalagi mobil.

Ia juga menambahkan, jika tidak memiliki SIM, maka yang bersangkutan bisa didenda hingga Rp. 1.000.000 berdasarkan pasal 281 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.

Karena menurutnya, syarat mendapatkan SIM minimal usia 17 tahun itu bertujuan untuk kematangan psikologi. Jika aturan itu diabaikan, maka resiko kecelakaan jelas ditanggung yang bersangkutan.

Dia mengaku tidak ingin anak dibawah umur 17 Tahun yang tentunya adalah masa depan bangsa ini nyawanya terenggut karena tidak mematuhi aturan lalu lintas. Untuk itu, dia berharap peran serta dari para orang tua agar tidak memberikan atau mengizinkan anak-anak nya yang masih dibawah umur dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *