oleh

Tiga Pegawai Negeri Sipil Dipecat

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti apel pagi dihalaman Kantor Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (6/1). (Ilustrasi/ANTARA)
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti apel pagi dihalaman Kantor Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (6/1). (Ilustrasi/ANTARA)

POSKOTA.CO – Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, dipecat karena indispliner dan melanggar aturan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, Titik Suryati, Sabtu (1/2) menjelaskan, pihaknya telah menindak 14 PNS karena dinilai melakukan tindakan indispliner.

Dari 14 PNS ‘nakal’ tersebut, 9 di antaranya mendapat sanksi berat dengan rincian, 6 PNS mendapat penurunan pangkat tiga tahun, dan 3 orang lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian.

Titik memaparkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk lebih dari 46 hari secara berturut-turut, maka bisa mendapat sanksi berat. (qomar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *