
POSKOTA.CO – Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, dipecat karena indispliner dan melanggar aturan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, Titik Suryati, Sabtu (1/2) menjelaskan, pihaknya telah menindak 14 PNS karena dinilai melakukan tindakan indispliner.
Dari 14 PNS ‘nakal’ tersebut, 9 di antaranya mendapat sanksi berat dengan rincian, 6 PNS mendapat penurunan pangkat tiga tahun, dan 3 orang lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian.
Titik memaparkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk lebih dari 46 hari secara berturut-turut, maka bisa mendapat sanksi berat. (qomar)
Komentar