POSKOTA.CO – Pelayanan Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, diliburkan mulai tanggal 26 Juli hingga 4 Agustus 2014 mendatang. “Beroperasi terakhir tanggal 25 Juli nanti,” ungkap Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Rikwanto.
“Penutupan itu berkaitan dengan libur lebaran. Jadi seluruh Samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya libur selama satu minggu,” ujar Rikwanto, Selasa (22/7).
Dikatakan Rikwanto, wajib pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 26 Juli hingga 4 Agustus tak akan dikenakan denda.
“Tidak ada denda untuk yang jatuh tempo pada tanggal 26 Juli sampai 4 Agustus. Atau masyarakat dapat mengurus sebelumnya,” jelas Rikwanto.







Komentar