
POSKOTA.CO – Penyidik Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat memburu aset milik bandar narkoba yang beroperasi di Diskotek Stadium, Tamansari, Jakarta Barat.
Dua rumah mewah senilai Rp 6,5 miliar milik tersangka Hermon Tomasoa alias Emon di Jalan Cipedak Kavling 25 No 25M RT 07/09, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel, dan Jalan Dwi Warna II Gang I RT 11/10, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat
Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, Senin(23/6) Hermon Tomasoa alias Emon dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 dan Pasal 137 Undang-Undang(UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, atau hukuman mati.
Diskotik Stadium ditutup beroperasinya oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta,setelah adanya masukan dari Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol Drs Fadil Imran, karena sering ditemukannya transaksi dan peredaran narkoba.(sapuji)







Komentar