POSKOTA.CO- Selama dua tahun beroperasi, akhirnya satu dari komplotan perampokan barang-barang berharga didalam mobil dengan modus pecah kaca menggunakan busi kendaraan sebagai alat pemecah dibekuk.
Edi Yanto ditangkap empat tersangka lain masih buron. “ Kita masih mengejar para pelaku yang masih buron,” kata Kasubdit Resmob Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto yang didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Drs Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa(27/1).
Dikatakan Didik, kelompok Edi bersama empat tersangka lainnya yaitu Reza, Hatta, Hen dan Yosan mencari sasaran mobil yang terpakir di halaman rumah atau pasar swalayan yang minim pengamanannya.
Kemudian para tersangka membagi tugas masing-masing. “ Setelah mendapatkan target, tersangka Edi Yanto berpura-pura bertanya alamat kepada pemilik kendaraan, tersangka Reza memecahkan kaca menggunakan busi atau kunci Leter T, dua tersangka lainnya yaitu Hatta dan Hen mengamati situasi,” ujar Didik.
Martinus Sitompul menjelaskan, komplotan Edi Yanto sudah dua tahun beraksi di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Untuk beraksi kelompok ini hanya memakan waktu kurang dari lima menit.
“ Kalau seminggu dua mobil berarti, dua tahun berkisar duaratus kendaraan,” kata Martinus. Martinus menghimbau, kepada warga masyarakat untuk lebih berhati-hati memparkirkan kendarannya. “ Kalau parkir ada petugas keamanan sebaiknya memberitahukan,” ujar mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat ini.
Dari tangan Edi Yanto penyidik menyita barang bukti dua unit sepeda motor, satu unit mobil, sat unit HP, satu unit notebook,satu unit tablet advan, satu unit kamera digital, kunci leter T, satu STNK, satu buah BPKB, satu untai kalung emas, dua buah cincin emams dan dua buah gelang emas. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.(sapuji)







Komentar