oleh

PENJUAL JAMU OPLOSAN BISA DIJERAT PIDANA

Ilustrasi
Ilustrasi

POSKOTA.CO – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs Unggung Cahyono mengintruksikan jajarannya untuk menertibkan kios-kios penjual miras oplosan. “Penjual jamu oplosan bisa dikenakan pasal jual barang berbahaya atau racun.

“Banyak penjual jamu ginseng oplosan di sekitar kita jangan tunggu jatuh korban,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat(5/12).

Mabes Polri menghimbau apoteker untuk tidak sembarangan menjual alkhol berlebihan, karena bisa membahayakan atau disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu dikatakan Kabagpenum Polri Kombes Agus Rianto kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat(5/12). Pernyataan Agus terkait banyaknya penyalahgunaan alkohol berkadar 95 persen untuk dioplos menjadi minuman keras, yang menimbulkan banyaknya jatuh korban jiwa.

Dari data Polri setidaknya ada tiga kasus miras oplosan yang merenggut puluhan jiwa. Misalnya di Garut 25 orang tewas, di Sumedang 9 orang tewas. Kemudian, di Pasar Rebo, Jakarta Timur tiga orang tewas dalam kasus sama.

Agus menjelaskan, pencampuran atau pengoplosan alhohol dengan kadar 95 persen sangat berbahaya bagi kesehatan. Apalagi alkohol tersebut dicampur dengan suplemen dan obat antilotion nyamuk.

Kapolri Jenderal Sutarman langsung mengintruksikan jajaranya ditingkat paling bawah untuk melakukan pengawasan terutama bagi apotek. (sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *