oleh

PENEROR BOM TERANCAM HUKUMAN 12 TAHUN

KEBAKARAN PERGUDANGAN KAYU KEDIRIPOSKOTA.CO – Koordinator Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Dedi Alparesi mengatakan pelaku pengirim pesan teror bom di Pengadilan Negeri (PN) Padang dapat diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Jika nanti identitas pelaku berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian, ia dapat dihukum dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan dengan sebesar Rp2 miliar,” katanya di Padang, Sabtu.

Ia menjelaskan hukuman itu berdasarkan Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 29 berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Sedangkan Pasal 45 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Ia menyatakan dukungannya kepada pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, yang menangani kasus itu, untuk mengungkap pelaku. Sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia mengatakan teror bom itu telah meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas instansi negara di bidang peradilan. Terlepas dari benar atau tidaknya tentang keberadaan bom tersebut.

“Ada atau tidaknya bom yang disebutkan, yang pasti SMS dari pelaku telah menimbulkan rasa takut masyarakat. Selain itu juga mengganggu aktivitas pengadilan, sebagai instansi negara yang menjadi tempat masyarakat mencari keadilan,” katanya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh pengamat hukum di Sumbar, Dr Miko Kamal SH LLM PhD. Namun ia menjelaskan, pelaku nantinya juga dapat dikenakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme.

Sedangkan tentang pemrosesan, Kapolresta Padang, Kombespol Wisnu Andayana, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

“Bagian Satuan Reskrim hingga saat ini terus menyelidiki setelah kejadian. Sehingga pengirim identitas SMS dapat segera diungkap,” tegasnya.

Meskipun demikian, ia mengatakan untuk saat ini dirinya tidak dapat berkomentar banyak terlebih dahulu. Karena masih fokus terhadap penyelidikan.

“Untuk saat ini kami tidak bisa berkomentar banyak terlebih dahulu. Jika nanti ada perkembangan, akan diberitahu,” kata Wisnu.

Hal ini terkait peneroran bom yang diterima oleh salah seorang Panitera Pengganti PN Kelas I A Padang Syofiati, melalui pesan elektronik (SMS) di telepon selulernya.

Akibat teror itu, PN Padang terpaksa mengambil kebijakan menunda sementara sekitar tujuh perkara yang tengah disidangkan. SMS dikirim dari nomor salah satu operator seluler dengan kode daerah Sumbar, yaitu 085363479580.

Isi SMS kurang lebih berbunyi, “Diperingatkan kepada seluruh karyawan/ti PN Padang agar cepat menghindar dari lokasi pengadilan, karena kami akan meledakkan bom yang sudah dipasang di beberapa titik.” Di bagian paling bawah SMS tertulis dalam tanda kutip tulisan ISIS Organization.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *