oleh

Pendapatan Restoran dan Hotel Akan di Tapping Box Pemerintah Kota Bogor

Kebun Raya Bogor
Kebun Raya Bogor

POSKOTA.CO – Selama ini mungkin pengusaha restoran dan hotel di Bogor tidak terlalu banyak terkontrol, bagaimana mereka bisa peroleh uang berlebih hingga pihak pemerintah daerah tidak mengetahui, sehingga pajak yang diterima tidak signifikan. Atau pendapatan yang mini.

Kini pemerintah Kota Bogor telah mencanangkan penerapan sistem pengawasan yang dilaksanakan dengan memanfaatkan tapping box di kasir hotel, restoran, tempat hiburan dan tempat parkir. Langkah tersebut untuk intensifikasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Tapping box merupakan alat untuk merekam data pendapatan yang diperoleh oleh wajib pajak. Sistem ini untuk meminimalisir terjadinya kontak langsung antara petugas dengan wajib pajak. Alat perekam transaksi tersebut juga untuk menyempurnakan sistem pajak online.

Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, pemasangan tapping box dimaksudkan agar transaksi pembayaran jasa di tempat-tempat tersebut dapat termonitor secara akurat, sehingga berdasarkan data itulah dapat diketahui besar potensinya pajak yang dapat diterima.

Usmar menyebutkan, pemasangan tapping box dimaksudkan agar transaksi pembayaran jasa di tempat-tempat tersebut dapat termonitor secara akurat, sehingga berdasarkan data itulah dapat diketahui besar potensinya pajak yang dapat diterima.

“Kita berharap, dengan sistem pengawasan secara online, kebocoran potensi pendapatan pajak daerah bisa diminimalisir,” urai Usmar. saat memberikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RAPBD Kota Bogor Tahun 2015 dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Bogor, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Untung W. Maryono, belum lama ini.

Bukan hanya soal kebocoran yang dapat diantisipasi, tetapi dengan sistem ini bisa mengukur potensi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah. Selain menerapkan sistem pajak online, untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak dan retribusi daerah juga dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi tentang peraturan-peraturan pajak dan retribusi daerah.

“Ini dilakukan supaya para wajib pajak mempunyai kesadaran tentang kewajiban yang harus mereka tunaikan,” imbuhnya (hais/bn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *