oleh

PEMERKOSA DIHUKUM RINGAN, DIPROTES ALIANSI PEREMPUAN

Ilustrasi korban pemerkosaan.(GRESIKGRESS.COM)
Ilustrasi korban pemerkosaan.(GRESIKGRESS.COM)

POSKOTA.CO – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan memohon agar terdakwa pemerkosa YF dijatuhi hukuman yang berat.

Pendamping sosial korban Kartika Jahja dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, mengatakan Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan mengajukan beberapa permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, di antaranya menjatuhkan hukuman yang berat terhadap empat terdakwa pemerkosa YF.

“Kami memohon pada majelis hakim untuk memberikan putusan berat mengingat kekerasan seksual yang dialami korban di halte busway menimbulkan rasa traumatik yang sangat lama untuk pemulihannya,” katanya.

Aliansi juga mendesak Gubernur (PLT) DKI Jakarta memperhatikan kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayahnya, terutama yang terjadi di prasarana transportasi umum.

Selain itu, ia mengatakan meminta Gubernur (PLT) DKI Jakarta menindak tegas aparat pemerintah dan pegawai-pegawainya yang melakukan tindak kekerasan seksual. Dan sekaligus meminta Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Umum dan juga Pengelola Trans Jakarta untuk menindak tegas oknum aparatnya yang melakukan tindak kekerasan seksual dan membangun sarana dan prasarana transportasi yang ramah, aman dan nyaman.

Kartika mengatakan korban mengalami trauma pascakejadian, dan seringkali ketakutan melihat petugas berseragam saat harus menggunakan transportasi umum. Korban bahkan tidak hanya trauma melihat petugas Trasjakarta, tetapi juga semua pria berseragam.

“YF sejak kejadian perkosaan 30 Januari lalu mengalami banyak trauma terutama di dalam proses persidangan,” ujar dia.pemerkosaan-slider

Kejadian ini juga berdampak pada relasi dan pekerjaan korban. Karena itu, tuntutan satu tahun enam bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sama sekali tidak mencerminkan keadilan pada korban.

Sementara itu, pendamping hukum korban dari LBH Apik Uli Arta Pangaribuan mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa membuat miris. Tuntutan hukuman satu tahun enam bulan penjara tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku, dan memicu kekerasan seksual lain terjadi kembali.

Selain itu, menurut Uli, YF mengalami ketidakadilan sepanjang proses persidangan karena jaksa tidak bisa mewakili korban secara maksimal. Contohnya, jaksa tidak pernah memberikan pembelaan ketika ada pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan korban.

Tak hanya itu, katanya, jaksa sulit diakses, sehingga banyak informasi yang dibutuhkan korban tidak bisa didapatkan. Puncaknya adalah tuntutan yang diajukan jaksa sangat rendah, dan jauh dari harapan korban.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *