oleh

Libur Natal Samsat Tutup WP Tak Didenda

3samsat APOSKOTA.CO- Bagi masyarakat atau wajib pajak (WP) yang memiliki kendaraan perlu diketahui karena pelayanan di Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta pada pelayanan Natal, akan diliburkan. Sedangkan, pelayanan akan kembali dibuka setelah libur Natal.

“Sesuai surat edaran dari Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, tanggal 25 dan 26 Desember (pelayanan di Samsat) libur,” kata Kepala Seksi STNK Kompol Ojo Ruslani, Selasa (23/12).

Namun, kata Ojo bagi WP, yang pajaknya bertepatan dihari libur Natal, tidak dikenai denda. Sebaiknya, kata Ojo, WP membayar pajak sebelum jatuh libur Natal. ” Kami harapkan, wajib pajak yang jatuh temponya tanggal 25 dan 26 Desember untuk membayar kewajibannya sebelum tanggal tersebut,” ujar Ojo.

Ditegaskan, meski Natal dan Tahun Baru pelayanan di Samsat tidak ada perubahaan. walaupun konsentrasi aparat Kepolisian terfokus kepada Operasi Lilin 2014 untuk mengamankan Natal dan malam tahun baru.

“Kecuali anggota yang dilibatkan dalam Operasi Lilin Jaya, ya tetap masuk,” ungkap mantan Kasatlantas Polresta Bekasi ini. (sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *