oleh

Kompolnas Merasa Dikriminalisasi Syarat Pesanan

Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala. (DOK)
Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala. (DOK)

POSKOTA.CO- Kriminalisasi yang dialami oleh anggota Komisi Polisi Nasional(Kompolnas) Prof Adrianus Meliala oleh Polri diduga syarat pesanan, terkait komentarnya di Metro TV yang mengatakan salah satu satuan di Polri menjadikan bandar judi sebagai ATM.

Pernyataan guru besar Univeritas Indonesia(UI) tersebut menjawab pertanyaan wartawan , terkait dugaan suap bandar judi online senilai Rp 7 miliar yang melibatkan Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Polda Jawa Barat AKBP Murjoko Budoyono, dan AKP Dudung.

Belakangan muncul seseorang pegawai negeri sipil(PNS) yang bertugas di Divisi Humas Polri yang melaporan Adrianus ke Bareskrim Polri. “Saya mendapatkannya dari berbagai sumber, ada polisi yang curhat, pelayanan dan pengaduan serta kajian tertulis yang dibuat,” kata Adrianus kepada wartawan di kantor Sekretariat Kompolnas Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adrianus mengatakan, dalam wawancara tersebut terjadi pemotongan sehingga pernytaanya tidak utuh. Ini yang sempat ditanyakan penyidik kepadanya. “ Saya bilang wawancara seperti lainnya, spontan ada penggalan 3-4 menit tayangan durasi menjadi satu menit, dan tidak utuh,” ujarnya.

Sementara itu, Konsorsium Indonesia Police Wacht(IPW) Neta S Pane menilai langkah kriminalisasi Polri terhadap Adrianus tidak semestinya terjadi. Menurut Neta wajar kalau Adrianus mengatakan hal tersebut. “ Kalau Kompolnas(Adrianus) saja berbicara di kriminalisasi.Apalagi kita ini,” kata Neta.(sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *