
POSKOTA.CO -Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sugeng Pudjianto dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Praya, Apriyanto Kurniawan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Kepala Kejari Praya, Lombok, NTB, Kamis (27/03).
“Ya mereka diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus ini,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Kamis (27/03).
Selain kedua pejabat kejaksaan NTB, tim Penyidik juga telah mengandakan pemeriksaan terhadap dua orang Hakim yakni, Anak Agung Putra Wirajaya dan Desak Ketut Yuni Aryanti Dewi Santini hakim pada Pengadilan Negeri Situbondo.
Sementara dari pantauan di gedung KPK, Kajati NTB, Sugeng Pudjianto telah tiba di KPK pada sekitar pukul 10.30 wib. Taklama berselang kemudian, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Praya Apriyanto Kurniawan juga tiba telah masuk keruang pemeriksaan.
Perlu diketahui, KPK sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Apriyanto Kurniawan. Dia pernah menjalani pemeriksaan bersama para saksi lainnya, AKBP Supriyadi, Kapolres Lombok Tengah, Kompol H Ridwan, Kapolsek Praya Barat dan Iptu Deny Septiawan yang menjabat Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah pada Senin (23/12/2013) yang silam.
Seperti diketahui, KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik berhasil menangkap Direktur PT Pantai Aan, Lusita Ani Razak dan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri. Wanita paruh baya ini, diduga merupakan anak buah Bambang Soeharto, komisaris PT Pantai Aan sekaligus mantan Ketua Pengarah Bapilu Partai Hanura
Keduanya tertangkap tangan KPK saat diduga bertransaksi suap dengan barang bukti uang senilai Rp 213 juta pada Minggu (15/12/2013).
KPK menduga kasus suap yang dilakukan Lusita kepada Kajari Praya, NTB, berlatar belakang penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan di Lombok (ANTONI)
Komentar