
POSKOTA.CO – Seorang kakek, digelandang ke kantor polisi karena melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun, sebut saja Bunga.
Pelaku yang berinitial Man,59, tak lain tetangga dekatnya di Desa Monterado Kab Bengkayang, Kalbar.
Kapolsek Monterado, Iptu Aris Sutrisno SPd mengatakan setelah polisi menerima laporan orangtua korban didukung bukti visum, dari rumah sakit Santo Vinsensius, Man langsung dijemput untuk dimintai keterangan.
Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penjemputan. Kini pelaku dijebloskan ke Polres Bengkayang. Untuk kasus ini, kata Aris, tidak ada toleransi karena tergolong pidana murni, kemudian korbannya anak di bawah umur dan proses tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas 5 tahun. (edi)
Komentar