oleh

DUA WARGA IRAN SELUNDUPKAN SABU DIJERAT HUKUMAN MATI

25_penyelundupan_narkoba APOSKOTA.CO – Dua warga negara asing asal Iran yakni Mostafa Moradalivand dan Seiyed Hashem yang merupakan pengedar narkotika terlarang jenis sabu jaringan internasional dijerat pasal hukuman mati.

“Kami sudah menerima berkas penyidikan lengkap atau P21 dari Badan Narkotika Nasional dan dalam waktu dekat ini kedua tersangka akan segera disidangkan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi Yuris Rawando kepada wartawan, Kamis.

Adapun pasal yang dijeratkan kepada keduanya adalah pasal 114 jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati Menurut Yuris, kedua tersangka yang sebentar lagi akan menyandang status sebagai terdakwa ini ditangkap di kawasan cagar alam Tangkuban Parahu, Kecamatan Palabuhanratu oleh BNN karena menyembunyikan sabu dengan cara menguburnya di kawasan tersebut.

Adapun, berat barang haram yang diamankan oleh pihak BNN yakni sebanyak 40.104,3 gram sabu kualitas terbaik.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah membentuk tim jaksa penuntut umum yang nantinya akan disiapkan dalam sidang kasus narkotika tersebut.

Rencananya sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Cibadak dalam waktu dekat ini. Namun demikian pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara ini, tapi mengingat lokasi kejadian di wilayah hukumnnya sehingga persidangan akan dilakukan di Kabupaten Sukabumi.

“Pelimpahan berkas kasus narkotika ke pengadilan tinggal menunggu koordinasi antara Kejagung dan BNN, sementara kami saat ini menyiapkan tempat sidang dan berkoordinasi dengan pengadilan,” tambahnya.

Sekedar diketahui, dua WNA asal Iran ini ditangkap oleh BNN pada Februari lalu setelah diintai beberapa lama, sebelum ditangkap kedua WNA ini sempat mengalami kecelakaan di wilayah cagar alam Tangkuban Parahu, Palabuhanratu yang menyebabkan mobil yang ditumpangi tersangka ini masuk ke jurang saat akan menyelundupkan barang haram itu.

Selain itu, untuk menghilangkan jejak, kedunya mengubur sabu seberat 40 kg lebih itu di dalam tanah, namun saat akan menggali dan mengambil narkotika golongan A dari lokasi cagar alam itu mereka ditangkap oleh tim dari BNN.

Keduanya juga sudah menjadi target operasi pihak BNN karena sudah beberapakali menyelundupkan sabu melalui perairan laut Sukabumi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *