oleh

DUA MAHASISWA JEMBER EDARKAN GANJA DIBEKUK

Ganja -dok-
Ganja -dok-

POSKOTA.CO – Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap dua orang mahasiswa perguruan tinggi di kabupaten setempat, karena terbukti mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang jenis ganja di kawasan kampus.

“Kedua mahasiswa berinisial JS,22, asal Kabupaten Situbondo dan FI (24) asal Banyuwangi itu ditangkap di salah satu rumah kos-kosan di kawasan kampus yakni di Kecamatan Sumbersari,” kata Kasat Narkoba Polres Jember AKP Sukari, Rabu.

Dari tangan tersangka, lanjut dia, polisi menyita barang bukti sebanyak empat poket daun ganja kering seberat 3,25 gram dan sejumlah uang tunai yang diduga kuat sebagai hasil penjualan narkoba tersebut.

“Kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi sejak terbongkarnya kasus serupa di Kecamatan Bangsalsari pada dua bulan lalu, sehingga polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku pengedar narkoba di kalangan mahasiswa itu,” tuturnya.

Menurut dia, Satreskoba Polres Jember berusaha mengungkap peredaran narkoba di kawasan kampus dan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut, meskipun jaringan kasus narkoba di Kecamatan Bangsalari “tutup mulut” untuk memberikan keterangan lebih jauh kepada penyidik.

“Kami terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan pengedar narkoba di kawasan kampus karena polisi yakin masih ada beberapa mahasiswa yang diduga terlibat dalam komplotan pengedar narkoba tersebut,” katanya.

Kedua tersangka pengedar narkoba jenis ganja itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sukari juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan adanya transaksi peredaran narkoba, apabila mengetahui ada warga setempat yang mengedarkan barang haram tersebut.

“Polisi juga tetap rutin melakukan razia di beberapa tempat hiburan malam yang diduga sebagai lokasi transaksi peredaran narkoba untuk menekan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Jember,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *