oleh

Belasan Perusak Karoke di Solo Dinyatakan DPO

Ilustrasi
Ilustrasi

POSKOTA.CO – Kapolres Surakarta Kombes Iriansyah melalui Kasat Reskrim Kompol Guntur Saputro, mengatakan, polisi menangkap dua pelaku yang diduga terlibat kasus perusakkan dan penganiayaan karyawan Karaoke Zensho, yang terjadi Sabtu (29/3).

Kedua pelaku, Khuzaimah alias Jaim,26, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, ditangkap di rumahnya, Sabtu, kemudian Susilo,36, warga Danukusuman, Serengan, Solo. “ 14 Pelaku lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Guntur.

Kapolres berharap kepada yang telibat untuk segera menyerahkan diri, dan polisi menjamin tidak ada tindakan menyimpang untuk menanggani kasus tersebut.

Ia menjelaskan, polisi mengungkap kasus tersebut setelah melakukan pengembangan keterangan saksi dan melihat rekaman alat Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sudut Karaoke Zensho.

“Kami mendapatkan petunjuk dan barang bukti mengarah pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan,” katanya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan tersangka Khuzaimah alias Jaim mengakui perbuatannya telah melakukan perusakan bersama teman-temannya di Karaoke Zensho, Minggu (23/2) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dua pelaku bersama teman-temannya sebelum aksi berkumpul di suatu tempat.
Mereka melakukan aksi perusakan dengan motivasi memberantas penyakit masyarakat.

Mereka mendapat informasi bahwa di Zensho ada kegiatan penyakit masyarakat dan harus diperingatkan.

Menurut dia, kedua pelaku tersebut mengaku tidak ikut menyerang petugas pos Linmas Sriwedari, dan hanya ingin mengingatkan, tetapi mereka caranya berlebihan.

Mereka datang ke Zensho sekitar 12 orang dan sekitar delapan orang dengan membawa senjata tajam jenis pedang, pentungan dari kayu dan alat palu. Mereka masuk ke karaoke sambil mengayunkan senjata tajam dan mengancam seluruh karyawan diminta naik ke lantai dua.

Delapan dari 12 orang yang masuk ke dalam ruang karaoke tersebut dengan wajah tertutup dan mengenakan helm melakukan perusakan. Sehingga, korban tidak bisa mengenali wajah para pelaku.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap barang dan orang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *