oleh

BAP Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Dikembalikan

Gedung bea cukai
Gedung bea cukai

POSKOTA.CO- Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas acara pemeriksaan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tanjung Priok, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta atau P19 ke penyidik Subdit Harta Benda, Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, untuk dilengkapi.

” Kita sedang melengkapinya,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto. Dijelaskan, BAP tersebut dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk dilengkapi saksi ahli.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tanjung Priok, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta dilaporkan oleh Ketua Umum Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2013.

Dalam laporan yang tercatat Nopol LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum terlapor dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006, tentang kepabeanan Pasal 16 Ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.

Jusuf Rizal melaporkan lantaran Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta, setelah adanya laporan dari anggota perusahaan Hiplindo yaitu PT Prima Daya Indotama, yang mengaku barang berupa garmen ditahan oleh Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.Akibatnya, PT Prima Daya Indotama mengalami kerugian miliaran rupiah.(sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *