
POSKOTA.CO – Jajaran Polsek Way Serdang Polres Mesuji Provinsi Lampung menangkap Sukamdi,47, terduga pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang masih keponakannya sendiri.
Kapolsek Way Serdang Iptu Basri mewakili Kapolres Mesuji AKBP Purwanto Puji Sutan, di Mesuji, Rabu, menegaskan pelaku sudah diamankan di Polsek Way Serdang setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Pelaku Sukamdi warga Desa Bukoposo RK 7 RT 5 Kecamatan Way Serdang, Mesuji diketahui merupakan paman kedua korban yang masih berusia sembilan tahun, yaitu An,9, dan Sa,9.
Menurut informasi, keduanya dicabuli di kebun, rumah pelaku dan di atas sepeda motor. Perbuatan itu dilakukan beberapa kali oleh pelaku yang diketahui sudah memiliki dua cucu itu.
Sukamdi sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut mengaku khilaf akibat terlalu sering menonton video porno.
Pelaku mengaku selalu memberikan uang kepada kedua korban usai mencabuli mereka.
“Sebelumnya pada 16 Mei 2016, sekitar pukul 20.00 WIB, kami menerima laporan keluarga korban telah terjadi tindak kejahatan pencabulan,” ujar Iptu Basri pula.
Modus pelaku yakni memanggil kedua korban dengan mengiming-imingi memberikan jajanan, setelah itu kedua korban diajak ke tempat sepi di area rumahnya untuk menjalankan aksi cabulnya.
Perbuatan pelaku terungkap saat orang tua kedua korban melihat perubahan yang menimpa mereka, yakni sering mengeluh kesakitan saat hendak buang air kecil. Kedua korban pun mengaku telah dicabuli pelaku.
SP,40, orang tua korban menyatakan, berdasarkan pengakuan anaknya telah dicabuli sejak tanggal 5 Mei 2016 yakni di kebun singkong, kemudian kejadian kedua di tempat yang sama areal kebun singkong warga pada 12 Mei lalu, dan terakhir di rumah pelaku sendiri pada 15 Mei lalu.
Tak terima atas perlakuan pelaku itu, orang tua kedua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polsek Way Serdang.
Jajaran Polsek Way Serdang kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku pada Selasa (17/5/) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Menurut Kapolsek Way Serdang itu, atas perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur, pelaku dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda lima miliar rupiah.







Komentar