BOGOR – Penggunaan rokok elektrik atau vape semakin meluas di masyarakat, khususnya di kalangan remaja. Di balik popularitasnya sebagai alternatif rokok, vape justru menyimpan berbagai risiko serius, mulai dari gangguan kesehatan hingga penyalahgunaan sebagai media konsumsi narkotika. Fenomena ini menjadi perhatian para ahli, yang menilai bahwa vape kini tidak lagi sekadar alat pengantar nikotin, melainkan berpotensi menjadi sarana konsumsi zat berbahaya dengan dampak yang jauh lebih kompleks.
Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. rer. nat. Agustino Zulys, S.Si., M.Sc., menjelaskan, vape bekerja dengan memanaskan cairan hingga menjadi aerosol yang dihirup ke paru-paru.
Awalnya, cairan vape hanya mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, dan perasa. Namun kini, muncul tren baru yang mengkhawatirkan, yakni pencampuran zat narkotika seperti ketamin dan etomidate ke dalam cairan vape. Zat-zat tersebut dapat larut dalam pelarut vape, sehingga saat dipanaskan, ikut terhirup dan masuk ke dalam tubuh melalui paru-paru. “Zat ini langsung masuk ke aliran darah dan dengan cepat mencapai otak, sehingga efeknya bisa sangat kuat dan cepat,” ujar Prof. Agustino, dikutip media ini, Selasa (14/4/2026).
Paparan zat melalui vape dapat mengganggu sistem reward otak, yang berperan dalam mengatur rasa senang dan motivasi. Akibatnya, terjadi lonjakan dopamin secara tidak alami, pengguna mengalami euforia sesaat, otak menjadi ketagihan. Dalam jangka panjang, kondisi ini menyebabkan, ketergantungan berat, penurunan kemampuan merasakan kebahagiaan normal, gangguan emosi dan perilaku. “Pada kasus tertentu, terutama jika mengandung zat narkotika, pengguna dapat mengalami halusinasi, kehilangan kesadaran, hingga gangguan koordinasi,” ujar Agustino.
Tidak hanya berbahaya karena potensi narkoba, vape juga memiliki dampak kesehatan meski digunakan tanpa campuran zat terlarang. Menurut kalangan medis, cairan vape dapat menghasilkan senyawa berbahaya seperti, formaldehida (bersifat karsinogenik), asetaldehida dan akrolein, partikel halus yang masuk hingga ke paru-paru.
Selain itu, uap vape juga dapat mengandung logam berat seperti, nikel, kadmium, timah yang paparan zat-zat tersebut berisiko menyebabkan, gangguan pernapasan, penyakit kardiovaskular, kerusakan jaringan paru-paru dan gangguan sistem saraf. Dalam jangka pendek, pengguna dapat mengalami batuk kering dan sesak napas. Sementara dalam jangka panjang, risiko penyakit jantung dan kanker meningkat.
Nikotin dalam vape bersifat sangat adiktif, terutama bagi remaja yang masih berada dalam masa perkembangan otak. Paparan nikotin dapat mengganggu memori dan konsentrasi, menurunkan kontrol emosi, memicu ketergantungan lebih cepat dibanding orang dewasa. Bahkan, satu pod vape dengan kadar nikotin tinggi dapat setara dengan konsumsi puluhan batang rokok.
Sejumlah negara telah mengambil langkah tegas terhadap penggunaan vape. Di Singapura, misalnya, vape dilarang sepenuhnya karena dinilai membahayakan kesehatan publik dan berpotensi disalahgunakan. Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga tengah mengkaji kemungkinan memasukkan vape sebagai barang terlarang, seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan.
Vape bukan lagi sekadar alternatif rokok, melainkan telah berkembang menjadi ancaman kesehatan serius. Selain merusak paru-paru dan jantung, vape juga membuka celah baru bagi penyalahgunaan narkotika yang berdampak langsung pada otak dan perilaku manusia. Kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi kunci untuk mencegah dampak yang lebih luas dari fenomena ini. (*/yopy)







Komentar