JAKARTA – Dunia mengambil langkah tegas terhadap Bisphenol A (BPA), namun Indonesia dinilai masih tertinggal. Kesenjangan regulasi ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai sejauh mana negara melindungi warganya, terutama anak-anak, dari ancaman zat kimia berbahaya ini.
BPA dapat ditemukan pada berbagai produk, mulai dari botol susu, wadah makanan, hingga galon air minum yang digunakan ulang. Masalahnya, zat ini dapat terlepas dari kemasan dan masuk ke dalam makanan atau minuman, kemudian terakumulasi di dalam tubuh.
Pada 2023, Badan Keamanan Pangan Eropa (EFSA) membuat keputusan monumental. Mereka menurunkan batas aman paparan BPA hingga 20.000 kali lebih rendah daripada sebelumnya. Tidak berhenti di situ, Uni Eropa sudah memberlakukan larangan total penggunaan BPA pada kemasan yang bersentuhan dengan makanan dan minuman mulai 2025. Langkah ini didasari oleh bukti ilmiah kuat yang menunjukkan risiko BPA jauh lebih besar dari perkiraan, khususnya pada sistem imun.
Lalu, bagaimana posisi Indonesia? Saat ini, langkah paling signifikan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah Peraturan Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan ini hanya mewajibkan produsen untuk mencantumkan tulisan peringatan potensi pelepasan BPA pada galon air minum berbahan plastik keras atau polikarbonat.
Doktor bidang gizi masyarakat sekaligus Ketua bidang Kerja Sama Dalam dan Luar Negeri Perhimpunan Dokter Gizi Medik (PDGMI), Dr. dr. Lucy Widasari, M.Si., menyuarakan urgensi penguatan regulasi. “Sangat layak dipertimbangkan untuk Indonesia mengikuti jejak Uni Eropa,” ujarnya. Menurutnya, peringatan saja tidak cukup untuk melindungi kelompok paling rentan.
“Perlindungan balita memerlukan regulasi yang spesifik dan lebih kuat,” tegas Dr. Lucy. “Jika regulasi belum mencakup larangan BPA dalam kemasan makanan bayi, botol susu, dan produk anak lainnya secara khusus, maka masih ada celah besar.”
Argumen bahwa belum ada laporan kasus penyakit massal akibat BPA sering digunakan sebagai alasan untuk menunda tindakan. Namun, para ahli mengingatkan bahwa dampak paparan zat pengganggu hormon bersifat kronis dan terakumulasi. Efeknya tidak langsung terlihat, melainkan muncul sebagai penyakit metabolik, gangguan perkembangan, atau masalah kesuburan di kemudian hari, yang sulit dilacak ke satu penyebab tunggal.
Mengadopsi “prinsip kehati-hatian”, di mana pemerintah bertindak mencegah risiko bahkan sebelum semua bukti kesakitan absolut terkumpul, adalah pendekatan yang diadopsi oleh negara-negara maju. Ini adalah momentum bagi Indonesia untuk mengevaluasi kembali kebijakannya. Tanpa regulasi yang ketat dan pengawasan yang kuat, jutaan anak Indonesia tetap berada dalam bayang-bayang risiko kesehatan jangka panjang yang seharusnya dapat dicegah. (mk/fs)







Komentar