BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang tragedi Jalan Anggrek dengan nomor perkara 790/Pid.Sus/2025/PN.Bdg. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta, Rabu(22/10).
Syahrul Mahmud selaku ahli hukum UNLA dalam persidangan memberikan pendapatnya sebagai saksi ahli terkait kasus pidana dengan terdakwa Herolina Susanto (HS).
“Apakah pidana lalu lintas ini ada niat jahat dari si pengemudi atau tidak ada, kalau namanya kelalaian itu, niat jahatnya tidak ada. Hanya saja sandaran unit yang dipakai kecelakaan lalu lintas ini terkait ketidakhati-hatian,” ujar Syahrul.
Dia juga menyinggung apakah ada faktor eksternal sehingga pengemudi dalam keadaan drop out dan tidak bisa mengendalikan kendaraannya. Dia menyebut jika semua kejadian ini ada faktor eksternal berarti tidak ada niat dari pengemudi untuk mencelakai orang lain.
Sementara Sony Susmana selaku konsultan safety driving dalam persidangan memberikan keteranganya sebagai saksi fakta terkait kasus pidana yang dilakukan oleh terdakwa HS.
“Di dalam pekara pidana ini, sangat saya sayangkan untuk kendaraan autonomus seperti di mobil ini tidak ada black boxnya dan hanya ada FFD, untuk membukanya harus ada saksi,” ujar dia.
Sonny berpendapat jika hanya data FFD, untuk kebenarannya tidak bisa 100 persen diandalkan karena ini merupakan buatan manusia.
Sementara kuasa hukum HS, yakni Dr. Benny Wullur. S.H., M.H., Kes, menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan turut berduka cita dari HS kepada keurga korban (Sulthan Abiyan Fattan) yang telah meninggal dunia.
“Saya atas nama HS dan keluarga meminta maaf terhadap korban yang meninggal dan turut berduka cita sedalam-dalamnya. Pihak keluarga masih ingin secara langsung meminta maaf atas musibah yang terjadi di Jalan Anggrek, Kota Bandung pada 6 Mei 2025,” ujar Benny.
Benny Wullur mengatakan, kliennya ingin memberikan support secara moril dan materil, karena kejadian ini adalah musibah yang dialami oleh terdakwa maupun korban tanpa ada niat kesengajaan.
Benny juga mengemukakan, jika merunut pendapat saksi ahli pidana dan saksi fakta di persidangan, maka baik terdakwa maupun korban sama-sama menjadi korban.
Pada intinya, lanjut Benny, ketika lampu merah berhenti mobil yang digunakan oleh HS diduga terjadi malfungsi. Mobil itu tiba-tiba jalan tidak bisa dikendalikan padahal mobil untuk jenis ini seharusnya ada sensor. “Jadi ketika menabrak sesuatu dampaknya tidak separah ini dan mobil langsung berhenti,” jelas Benny.
Seandainya saja tidak terjadi malfungsi dan panel mobil berjalan dengan baik dan sensor berfungsi baik, mungkin korban tidak sampai meninggal.
“Kita tahu bahwa korban sempat terbaring lama di jalan pada saat itu, tidak langsung cepat dibawa ke rumah sakit sehingga membuat nyawa korban tidak bisa diselamatkan dengan cepat. Selain itu terdakwa juga mengalami black ou. Ini juga kondisi di luar kehendak terdakwa. Saya analogikan misalnya kita sedang nyetir tiba-tiba terjadi serangan jantung dan terjadi kecelakaan, tentu ini di luar kehendak manusia dan hal yang tidak mungkin dapat dihindari,” urainya.
Benny menjelaskan di dalam hukum pidana ada alasan pemaaf dan alasan pembenar yang diatur dalam pasal 44 KUHP dan pasal 49 KUHP, dimana jika kondisinya tidak dapat dikendalikan oleh si pelaku dan tanpa ada niat jahat, maka dimungkinkan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar sehingga pelaku tidak bisa diminta pertanggung jawabannya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat membacakan dakwaan bahwanya HS terjerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini mengancam pidana bagi setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. (aga/fs)







Komentar