oleh

PPATK Digandeng Bareskrim Polri Guna Mengungkap Kasus TPPU ke Myanmar

POSKOTA.CO–Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) digandeng Bareskrim Polri guna membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri menelusuri pelaku lainnya lewat transaksi keuangan 2 tersangka yang kini sudah ditahan. “Kita menunggu hasil LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Sejauh ini pihak Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus TPPO di Myanmar. Kedua tersangka dimaksud, yakni Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pada Selasa 2 Mei 2023, keluarga WNI korban TPPO di Myawaddy, Myanmar sebelumnya melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *