JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring (PARD) kini tengah berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Inisiatif yang diusung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ini bertujuan untuk mencegah semakin banyak anak menjadi korban kekerasan di dunia maya.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menegaskan bahwa RPerpres PARD merupakan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi anak-anak yang sangat rentan terhadap kekerasan online.
“Saat ini rancangan peraturan presiden tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Targetnya RPerpres ini dapat terbit pada 2023. Namun, di perjalanan ada beberapa catatan dalam RPerpres tersebut yang masih perlu diselaraskan supaya implementasinya bisa diterapkan di pusat, daerah, maupun di ruang partisipasi di masyarakat. Peraturan ini dibuat demi merespons kriminalitas seperti kekerasan, pornografi, pelecehan seksual, dan perundungan anak-anak di ranah daring yang semakin gencar,” ujar Nahar dalam diskusi Media Talk Kemen PPPA di Jakarta.
Nahar menjelaskan bahwa peta jalan perlindungan anak di ranah daring disusun agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda) memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di dunia maya.
“Rancangan Perpres ini mencakup tiga strategi perlindungan anak di ranah daring. Pertama, strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak. Fokus strategi yang digunakan antara lain melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci seperti mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak,” tambah Nahar.
Pemerintah, lanjut Nahar, berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia maya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan dan eksploitasi anak seiring dengan perkembangan teknologi.
“Sepertiga penduduk Indonesia adalah anak-anak, yang membuat isu perlindungan mereka menjadi prioritas utama. Anak-anak menghadapi berbagai kerentanan, terutama dengan meningkatnya penggunaan internet. Meskipun internet memberikan banyak manfaat seperti kemudahan akses informasi dan hiburan, risiko seperti bullying, eksploitasi seksual, dan kecanduan juga meningkat,” jelas Nahar.
Nahar juga mengakui tantangan yang dihadapi orang tua dalam mendampingi anak-anak di era digital. Kesenjangan pengetahuan teknologi antara orang tua dan anak-anak dapat mempengaruhi efektivitas perlindungan. Oleh karena itu, orang tua diimbau untuk lebih aktif mendampingi dan mengedukasi anak-anak mereka tentang penggunaan internet yang aman.
Penyusunan RPerpres PARD melibatkan lebih dari 16 kementerian dan lembaga. Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan dalam menurunkan angka kekerasan online dan meningkatkan kolaborasi lintas sektor. Kemen PPPA berharap semua regulasi yang sedang disusun dapat segera disahkan dan diimplementasikan, demi menciptakan dunia digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan bahwa perlindungan terhadap anak-anak di dunia maya akan semakin kuat, memberikan mereka ruang yang lebih aman untuk belajar dan bermain tanpa ancaman kekerasan dan eksploitasi. (din/fs)







Komentar